ALINEANEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang melaksanakan kegiatan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Perbaikan Kesatu Persyaratan Dukungan bagi bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu (19/04/2025) di Kantor KPU Kota Pangkalpinang.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, jajaran komisioner KPU Kota Pangkalpinang, Bawaslu kota Pangkalpinang serta turut hadir pula pasangan calon perseorangan Eka Mulya – Radmida.
Dalam pemaparan hasil rekapitulasi, Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, menyampaikan bahwa pasangan Eka Mulya – Radmida dinyatakan lolos tahapan verifikasi administrasi.
Berdasarkan dari hasil verifikasi, jumlah dukungan sah yang berhasil dikumpulkan pasangan ini mencapai 18.801 dukungan, melebihi batas minimal dukungan yang ditetapkan KPU, yakni 16.433 dukungan.
“Dengan demikian, status Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu dinyatakan Memenuhi Syarat dan pasangan ini selanjutnya berhak mengikuti tahapan Verifikasi Faktual Kesatu,” ujar Sobarian dalam keterangannya.
Proses rekapitulasi dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan Bawaslu serta perwakilan dari tim penghubung pasangan calon untuk menjamin objektivitas dan keterbukaan proses pemilu.
Keberhasilan ini menjadi langkah penting bagi pasangan Eka Mulya – Radmida dalam upaya mereka maju melalui jalur perseorangan pada Pilkada Pangkalpinang 2025.







