ALINEANEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang melaksanakan kegiatan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Perbaikan Persyaratan Dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan H. Eka Mulya Putra, S.E., M.Si. dan Radmida Dawam, S.H., M.H., dalam rangka Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Tahun 2025.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (28/06/2025) ini dihadiri langsung oleh Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, bersama empat komisioner lainnya. Hadir pula Tim Penghubung (LO) pasangan calon, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pangkalpinang, Dian Bastari.
Dalam keterangannya, Ketua KPU Kota Pangkalpinang menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima dokumen perbaikan kedua dari bakal pasangan calon perseorangan. Verifikasi administrasi terhadap dokumen tersebut telah dilaksanakan sejak tanggal 19 hingga 29 Mei 2025.
“Berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, jumlah dukungan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 4.759 dukungan. Dengan demikian, pasangan calon tersebut dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya, yaitu Verifikasi Faktual Kedua,” ungkap Sobarian.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi.
“Pemeriksaan dokumen meliputi kelengkapan berkas, kesesuaian identitas pendukung, serta keabsahan administratif data pemilih yang memberikan dukungan kepada pasangan calon,” terangnya.
Untuk diketahui, tahapan Verifikasi Faktual Kedua akan dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 11 Juni 2025, terhadap seluruh dukungan yang telah dinyatakan memenuhi syarat dalam proses administrasi sebelumnya.







