Deklarasi Damai Digelar, Ketua KPU Pangkalpinang Ajak Paslon Wujudkan Kampanye Tanpa Hoaks dan Ujaran Kebencian

ALINEANEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menggelar Deklarasi Kampanye Damai sebagai bagian dari tahapan penting menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang tahun 2025.

Kegiatan ini berlangsung di Taman Wilhelmina dan diikuti seluruh unsur terkait dalam penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut.

Acara deklarasi dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, jajaran Forkopimda, Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, para pasangan calon beserta tim kampanye masing-masing, serta tokoh masyarakat.

Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh pihak dalam deklarasi ini.

Ia menekankan bahwa kegiatan ini menjadi momen penting sebagai komitmen bersama mewujudkan kampanye yang aman, tertib, dan bermartabat.

“Deklarasi ini menjadi wadah untuk menyampaikan visi dan misi para calon secara santun, tanpa hoaks, fitnah, maupun ujaran kebencian. Kampanye harus menjadi ruang edukasi politik yang sehat bagi masyarakat,” ungkap Sobarian, pada Kamis (24/07/2025).

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah menetapkan nomor urut masing-masing pasangan calon, yang akan digunakan selama masa kampanye hingga hari pemungutan suara.

Tidak lupa dirinya juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam Pilkada ulang yang akan digelar pada 27 Agustus 2025 mendatang, serta menjaga kondusivitas selama proses pemilihan berlangsung.

“Kami berharap seluruh pasangan calon dan tim kampanye dapat menjaga dan turut menciptakan suasana yang damai dikalangan masyarakat. Kami juga selaku penyelenggara berkomitmen penuh untuk menyelenggarakan seluruh tahapan Pilkada dengan integritas dan profesionalisme,” tambahnya.

Lebih lanjut, terkait aturan kampanye, Sobarian turut mengingatkan tentang larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di titik-titik tertentu, seperti rumah ibadah, fasilitas pendidikan, dan kantor pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 54.

Menutup sambutannya sobarian menyerukan pentingnya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), demi terciptanya Pilkada yang demokratis dan damai di Kota Pangkalpinang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *