
ALINEANEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang resmi melantik 35 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 126 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Ulang Tahun 2025.
Pelantikan ini berlangsung dengan khidmat, disertai dengan pengambilan sumpah/janji, penandatanganan pakta integritas, serta bimbingan teknis (bimtek) bagi anggota yang baru dilantik.
Acara ini turut dihadiri oleh anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pangkalpinang, serta para camat se-Kota Pangkalpinang.
Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas bagi para penyelenggara pemilu guna memastikan Pilkada berjalan dengan lancar.
“Saya berharap PPK dan PPS yang telah resmi dilantik hari ini dapat meningkatkan pengetahuan mereka terkait informasi dan teknis penyelenggaraan Pilkada, sehingga Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Ulang Tahun 2025 dapat berjalan lancar,” ujarnya, Kamis (27/2/2025).
Sobarian juga mengimbau agar PPK dan PPS menjalin komunikasi yang baik dengan sekretariat di masing-masing wilayah guna memastikan kelancaran Pilkada Ulang yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 25 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Muslim Ansori, menekankan pentingnya peningkatan kualitas penyelenggaraan Pilkada, merujuk pada pengalaman gugatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung di Mahkamah Konstitusi.
“PPK dan PPS harus lebih baik dalam menjalankan tugasnya agar tidak ada sengketa yang berujung ke Mahkamah Konstitusi. Jika ada gugatan, bisa saja PPK dan PPS dimintai keterangan sebagai saksi,”tegasnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Tri Pertiwi, menjelaskan bahwa tahapan pemutakhiran daftar pemilih diperkirakan akan menambah sekitar 5.000 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ia juga mengingatkan bahwa proses pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit) akan berlangsung pada bulan Maret, bertepatan dengan bulan Ramadan.
“Meskipun Coklit dilakukan saat bulan puasa, saya berharap para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) tetap bekerja maksimal,” ungkapnya.
Selain itu, Tri Pertiwi menekankan pentingnya pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar lebih baik dibandingkan Pilkada sebelumnya, sehingga tidak ada lagi pemilih dalam satu kartu keluarga yang terdaftar di TPS berbeda.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Pangkalpinang, Muhamad, menyampaikan bahwa tahapan pemenuhan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan akan dimulai pada 6 Maret 2025.
“Jika ada pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dukungan, maka akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual. PPK dan PPS berperan penting dalam proses ini,” jelasnya.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Margarita, menyoroti pentingnya peran PPK dan PPS dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada.
“PPK dan PPS harus aktif melakukan sosialisasi, terutama melalui media sosial dengan konten kreatif agar masyarakat lebih sadar dan tertarik untuk ikut serta dalam Pilkada,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik guna menghindari potensi konflik yang dapat mengganggu jalannya Pilkada Ulang.
Dengan pelantikan dan bimbingan teknis ini, diharapkan PPK dan PPS dapat menjalankan tugasnya dengan profesional, sehingga Pilkada Ulang 2025 dapat berlangsung dengan sukses dan demokratis.







