PANGKALPINANG, ALINEANEWS.ID — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mulai membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Pembahasan tersebut ditandai dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda RZWP3K sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dalam Rapat Paripurna DPRD Babel, Kamis (1/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Air Itam, Pangkalpinang, dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar. Sebanyak 26 dari 45 anggota DPRD hadir sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.
Gubernur Babel Hidayat Arsani dalam kesempatan tersebut meminta pembahasan revisi RZWP3K dilakukan secara cermat dengan melibatkan DPRD, Pansus dan pemerintah daerah.
Ada sejumlah hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan, mulai dari kesesuaian dengan regulasi pemerintah pusat, kepentingan masyarakat hingga perubahan alokasi ruang laut yang berpotensi menimbulkan persoalan di lapangan.
“Sinergi antara Pemprov, DPRD, dan Pansus adalah kunci. Kita harus berhati-hati dalam menata alokasi ruang laut agar aturan yang dihasilkan selaras dengan kebijakan pusat dan murni membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Bangka Belitung,” tegas Gubernur Hidayat Arsani.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel, Ferry, sebelumnya menyampaikan laporan pengantar Ranperda yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan berkas secara simbolis kepada Gubernur Babel.
DPRD selanjutnya menetapkan anggota Pansus yang akan membahas materi Ranperda bersama tim eksekutif pemerintah provinsi.
Revisi Perda RZWP3K diperlukan untuk menyesuaikan tata ruang laut dengan kebijakan penataan ruang nasional, termasuk ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021.
Selain persoalan sinkronisasi regulasi, pembahasan juga berkaitan dengan dinamika pemanfaatan ruang laut di sejumlah wilayah Babel.
Salah satunya aspirasi masyarakat dan nelayan Desa Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah, bersama WALHI dan mahasiswa yang sebelumnya menyuarakan perlindungan wilayah pesisir, penetapan zona zero tambang, penolakan terhadap IUP PT Timah Tbk, serta perlindungan ekosistem laut.
Ferry mengatakan perubahan Perda RZWP3K dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi berbagai kepentingan yang berkaitan dengan wilayah pesisir dan laut.
“Perubahan Perda RZWP3K ini penting untuk menyelaraskan aturan pusat sekaligus memberi kepastian hukum dan keteraturan bagi nelayan, pelaku usaha, maupun upaya konservasi di Babel,” ujar Ferry.
Pembahasan Ranperda RZWP3K selanjutnya akan dilakukan lebih mendalam sebelum nantinya ditetapkan menjadi regulasi daerah.
Selain menjadi dasar penataan pemanfaatan ruang laut, revisi aturan tersebut juga akan berkaitan dengan kepentingan investasi, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), aktivitas masyarakat pesisir, serta perlindungan ekosistem laut di Bangka Belitung. (*)







