PANGKALPINANG, ALINEANEWS.ID — Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana resmi diberhentikan sementara dari jabatannya menyusul proses hukum perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Pemberhentian sementara tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 102/P Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 23 September 2026 dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Hal tersebut disampaikan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam konferensi pers di Pangkalpinang, Senin (28/9/2026).
Imam Kusnadi menjelaskan, Keppres tersebut menetapkan pemberhentian sementara Hellyana dari jabatan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung masa jabatan 2025–2030.
“Pemberhentian sementara ini merupakan prosedur administrasi tata negara ketika kepala daerah atau wakil kepala daerah sedang menjalani proses hukum,” kata Imam.
Menurutnya, keputusan tersebut bukan merupakan pemberhentian tetap. Status Hellyana akan mengikuti proses hukum perkara yang sedang berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal tersebut mengatur kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD apabila didakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun atau sejumlah tindak pidana tertentu lainnya. Untuk gubernur dan wakil gubernur, pemberhentian sementara dilakukan oleh Presiden.
Dalam perkara yang menjerat Hellyana, jaksa sebelumnya telah membacakan dakwaan terkait dugaan penggunaan ijazah dan gelar akademik yang dipersoalkan. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses persidangan, sehingga substansi dakwaan masih harus dibuktikan di pengadilan.
Gaji Pokok Tetap Diterima
Meski diberhentikan sementara, Hellyana tetap memperoleh hak keuangan tertentu.
Imam menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara tidak mendapatkan hak protokoler.
Namun, yang bersangkutan tetap diberikan hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak, serta tunjangan suami atau istri.
Dengan demikian, sejumlah fasilitas dan hak yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan tidak lagi melekat selama masa pemberhentian sementara.
“Jadi hak keuangan yang diberikan adalah gaji pokok serta tunjangan keluarga sesuai ketentuan. Untuk hak protokoler tidak diberikan,” jelasnya. (*)







