PANGKALPINANG, ALINEANEWS.ID — Pemberhentian sementara Hellyana dari jabatan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berdampak langsung pada pelaksanaan tugas pemerintahan di lingkungan Pemprov Babel.
Selama Hellyana berstatus diberhentikan sementara, tugas dan kewenangan Wakil Gubernur akan dijalankan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani.
Hal tersebut disampaikan Inspektur Inspektorat Babel Imam Kusnadi didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Babel Eko Sentosa dalam konferensi pers terkait Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102/P Tahun 2026 di Pangkalpinang, Senin (28/9/2026).
Imam mengatakan, pelaksanaan tugas Wakil Gubernur oleh Gubernur merupakan konsekuensi dari pemberhentian sementara yang telah ditetapkan Presiden melalui Keppres yang ditandatangani pada 23 September 2026.
“Untuk pelaksanaan tugas Wakil Gubernur, akan dilaksanakan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Untuk sementara tidak ada kekosongan dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan di tingkat wakil kepala daerah. Gubernur Hidayat Arsani menjalankan tugas yang sebelumnya menjadi bagian dari kewenangan Wakil Gubernur.
Pemberhentian sementara Hellyana berkaitan dengan proses hukum perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Status pemberhentian tersebut bukan merupakan pemberhentian tetap. Hellyana tetap berstatus sebagai Wakil Gubernur Babel sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Babel, lanjut Imam akan menjalankan seluruh konsekuensi administratif dari Keppres tersebut dan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.
Sebelumnya menjelaskan, pemberhentian sementara merupakan prosedur administrasi pemerintahan ketika kepala daerah atau wakil kepala daerah menjalani proses hukum tertentu.
Keppres Nomor 102/P Tahun 2026 tersebut berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan pemerintahan daerah di Babel tetap berjalan meski untuk sementara posisi Wakil Gubernur tidak menjalankan tugasnya secara aktif.(*)







