PANGKALPINANG, ALINEANEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan tegas menolak rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di kawasan Pulau Gelasa. Pada saat yang sama, DPRD juga menyepakati perubahan zonasi perairan Batu Beriga dari zona pertambangan menjadi wilayah tangkap nelayan.
Sikap tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan masyarakat Desa Batu Beriga dan Eksekutif Daerah WALHI Bangka Belitung di Kantor DPRD Babel, Senin (21/9/2026).
Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara yang memuat lima poin tindak lanjut atas tuntutan masyarakat terkait perlindungan wilayah pesisir, aktivitas pertambangan, penataan ruang hingga rencana pembangunan PLTN.
Ketua Bapemperda DPRD Babel, Fery, mengatakan DPRD berkomitmen merevisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020-2040.
“Khusus perairan Batu Beriga akan diubah dari zona pertambangan menjadi wilayah tangkap nelayan, dengan target penyelesaian paling lambat 21 Oktober 2026,” tegas Fery di hadapan masyarakat Batu Beriga.
Selain revisi zonasi, DPRD Babel juga mendesak pemerintah pusat mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah yang berada di perairan Batu Beriga.
DPRD selanjutnya berencana membawa lima perwakilan masyarakat Batu Beriga bersama unsur Pemerintah Provinsi Babel dan pemerintah kabupaten terkait untuk berkoordinasi langsung dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Poin lain yang ditegaskan DPRD adalah penolakan terhadap rencana pembangunan PLTN di kawasan Pulau Gelasa, serta jaminan keterlibatan masyarakat dalam seluruh proses revisi RZWP3K.
Kesepakatan tersebut ditandatangani perwakilan masyarakat Batu Beriga, yakni Berisuh, Daryus dan Siti, bersama sejumlah anggota DPRD Babel lintas fraksi, di antaranya Pahlivi Syahrun dari Fraksi Gerindra, Mehoa dari Fraksi PDI Perjuangan, Ferry dari Fraksi NasDem, Zarra dari Fraksi PKS serta perwakilan Fraksi Demokrat.
WALHI Masih Ragukan Komitmen DPRD
Meski lima poin kesepakatan telah ditandatangani, WALHI Babel meminta DPRD dan pemerintah daerah membuktikan komitmen tersebut melalui tindakan konkret.
Advokasi dan Kampanye WALHI Babel, Regi Yoga, mengatakan pihaknya masih meragukan keseriusan pemerintah dan DPRD karena sejumlah persoalan yang diperjuangkan masyarakat dinilai telah berulang kali disampaikan, tetapi belum menghasilkan penyelesaian nyata.
“Kalau kami, teman-teman Koalisi Sipil untuk Keadilan Ekologis sebenarnya tidak yakin dan cukup ragu dengan pernyataan mereka. Dari awal yang disampaikan selalu jargon membela rakyat dan mendukung masyarakat, tetapi sampai sekarang persoalan yang kami perjuangkan belum juga selesai,” kata Regi seusai aksi.
Menurut dia, revisi RZWP3K, perlindungan wilayah kelola masyarakat pesisir serta pencabutan IUP di perairan Batu Beriga bukan persoalan baru.
WALHI, kata Regi, telah beberapa kali mengirimkan surat kepada DPRD dan Gubernur Babel untuk meminta kepastian mengenai perlindungan dan pengakuan wilayah kelola masyarakat. Namun, sebagian aspirasi tersebut dinilai belum memperoleh respons yang memadai.
“Kami sudah berkali-kali mengirim surat, bahkan beberapa kali tidak ditanggapi. Baru hari ini mereka kembali menyampaikan hal yang sama. Karena itu kami memilih turun aksi bersama masyarakat,” ujarnya.
Regi menegaskan, WALHI bersama masyarakat akan mengawal tenggat waktu satu bulan yang diberikan DPRD, terutama terkait revisi RZWP3K dan keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunannya.
“Selama satu bulan ke depan kami akan terus mengawal. Karena tadi mereka juga berjanji akan melibatkan masyarakat dalam penyusunan Perda RZWP3K. Kalau nanti janji itu tidak ditepati, kami akan datang lagi ke sini,” tegasnya.
Soroti Rencana PLTN di Pulau Gelasa
Selain persoalan tambang laut dan tata ruang Batu Beriga, WALHI Babel menyoroti rencana pembangunan PLTN di Pulau Gelasa.
Regi mengatakan kawasan tersebut tidak hanya memiliki nilai strategis untuk rencana energi, tetapi juga berkaitan langsung dengan aktivitas masyarakat pesisir dan kondisi ekosistem.
“Pulau Gelasa merupakan tempat nelayan berlindung saat cuaca buruk. Selain itu terdapat ekosistem penting seperti terumbu karang, mangrove, dan habitat tiga spesies penyu. Hal-hal seperti ini tidak pernah diperhitungkan secara serius,” katanya.
Rencana PLTN di Pulau Gelasa sendiri masih berada dalam tahapan proses perizinan dan evaluasi tapak. Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah sebelumnya menyebut belum ada pembangunan fisik PLTN karena proses masih pada tahap persetujuan izin tapak dan penelitian.
WALHI menilai keterlibatan masyarakat harus menjadi bagian penting dalam setiap keputusan terkait pemanfaatan ruang pesisir dan pulau-pulau kecil. (*)







