ALINEANEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah Regional pada Kamis, (16/012025).
Rapat tersebut melibatkan perwakilan eksekutif dari Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Bangka Tengah, dengan tujuan mencari solusi bersama atas permasalahan sampah yang kian meresahkan masyarakat.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Sampah, Imam Wahyudi, menekankan pentingnya perubahan sistem pengelolaan sampah di wilayah Bangka Belitung.
Menurutnya, tempat pembuangan sampah yang ada saat ini, yakni Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sudah tidak lagi representatif untuk menampung volume sampah yang terus meningkat. Oleh karena itu, konsep Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) akan menjadi prioritas utama dalam rancangan ini.
“Ke depan, kita perlu memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pemilahan sampah organik dan non-organik. Ini langkah awal untuk menciptakan pengelolaan sampah yang lebih baik,” ujar Imam Wahyudi kepada awak media usai rapat.
Ia juga menambahkan bahwa Pansus sebelumnya telah melakukan studi banding ke Provinsi DKI Jakarta dan Bali untuk mempelajari sistem pengelolaan sampah yang diterapkan di sana.
Hasil studi ini akan menjadi referensi dalam menyusun kebijakan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan Bangka Belitung.
“Tiap daerah punya keunggulan dan kekurangannya masing-masing. Studi ini dilakukan untuk memahami mana yang cocok diterapkan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” jelas Imam.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Babel, Mega Oktarian, menjelaskan bahwa Raperda ini akan menjadi dasar hukum dalam membangun kerja sama lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Langkah ini diperlukan untuk menciptakan koordinasi yang lebih baik dalam pengelolaan sampah di tingkat regional.
“Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum yang mengatur peran dan tanggung jawab setiap pihak, sehingga kerja sama antar OPD dan pemerintah daerah dapat berjalan efektif,” kata Mega.
Dalam rapat tersebut, perwakilan dari Pemkot Pangkalpinang, Pemkab Bangka Tengah, dan Pemkab Bangka turut memberikan masukan terkait rancangan yang disusun.
Mereka juga mengusulkan perlunya peran aktif Pemerintah Provinsi dalam mendukung sosialisasi kepada masyarakat.
“Peran provinsi sangat penting untuk terlibat langsung bersama pemerintah kabupaten dan kota. Diperlukan kepastian dan langkah konkret dari provinsi mengenai kapan dan apa yang akan dilakukan untuk mengatasi persoalan ini,” ujar salah satu perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
Rapat ini menjadi langkah awal dalam menyelaraskan visi dan misi antara pemerintah provinsi dan daerah untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan efektif di Bangka Belitung.
Dengan adanya TPST sebagai solusi pengganti TPA, diharapkan masalah sampah dapat ditangani lebih baik dan memberikan dampak positif bagi lingkungan serta masyarakat.







