IUP Bertumpang Tindih dengan Permukiman hingga Sawah, Gubernur Babel Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan

JAKARTA – Persoalan tata ruang di Kepulauan Bangka Belitung belum tuntas, sejumlah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di lapangan bersinggungan dengan permukiman, sawah, perkebunan, hak guna usaha (HGU), hingga infrastruktur yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani membawa persoalan ini  dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (15/09/2026).

Dalam forum yang membahas evaluasi pengelolaan aset daerah dan BUMD, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), serta program prioritas Presiden di desa tahun 2026 itu, Hidayat meminta persoalan tumpang tindih tata ruang dan IUP di Babel tidak berhenti pada pembahasan administratif.

Menurutnya, ketidakjelasan batas dan status lahan telah menjadi salah satu persoalan yang dapat menghambat pembangunan daerah.

“Terdapat wilayah IUP PT Timah di Bangka Belitung mengalami tumpang tindih dengan permukiman, sawah, perkebunan, HGU, dan infrastruktur. Kondisi ini menjadi salah satu hambatan pembangunan karena persoalan tata ruang dan batas wilayah sampai hari ini belum selesai. Kami berharap Komisi II DPR RI dapat membantu mendorong penyelesaian persoalan ini,” ujar Gubernur Hidayat.

Ia menilai penyelesaiannya membutuhkan keterlibatan pemerintah pusat dan daerah secara bersamaan. Kepastian mengenai status, batas, serta peruntukan lahan dinilai penting agar pembangunan tidak berjalan di atas persoalan ruang yang belum tuntas.

Selain persoalan agraria dan IUP, Hidayat juga menyoroti pentingnya pembenahan aset daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD). Menurut dia, aset yang dikelola secara optimal dapat menjadi salah satu sumber penguatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Seluruh persoalan yang dibahas harus ditindaklanjuti secara konkret. Aset daerah dan BUMD harus dioptimalkan untuk memperkuat PAD, sementara persoalan agraria, IUP dan alih fungsi lahan harus segera diselesaikan secara tegas dan terukur,” tegasnya.

Di sisi lain, penataan ruang juga perlu mempertimbangkan keberadaan lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai lahan sawah yang dilindungi. Pemerintah, kata Hidayat, perlu mencari titik temu antara kepentingan pembangunan, perlindungan lahan pertanian, dan investasi.

“Kita harus memastikan pemanfaatan lahan sesuai ketentuan dan tidak mengorbankan lahan sawah yang dilindungi. Pemerintah daerah bersama instansi terkait harus melakukan penertiban, memperjelas status serta peruntukan lahan, agar kepentingan investasi tetap berjalan tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian,” lanjutnya.

Persoalan tersebut menjadi bagian dari pembahasan Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri RI, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, serta kepala daerah dari berbagai provinsi.

Ketua Komisi II DPR RI menyebut persoalan pertanahan dan tata ruang merupakan bagian penting dalam memastikan program strategis nasional dapat berjalan di daerah. Karena itu, menurutnya, kebijakan dan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah perlu terintegrasi.

“Program-program strategis nasional hanya dapat dilaksanakan secara optimal apabila urusan tata ruang dan pertanahan berjalan dalam satu kesatuan, menjadi satu nafas, serta terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.

Di tingkat daerah, rapat tersebut diikuti secara virtual oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Fery Afrianto bersama jajaran terkait dari Bappeda, Bakuda, Dinas PUPRPRKP, DPKP, Biro Pemerintahan, serta Biro Ekonomi dan Pembangunan Setda Babel. (*/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *