ALINEANEWS.COM – Hangatnya kondisi korupsi timah yang saat ini ada di wilayah bangka belitung.
Apalagi dengan kondisi terbaru kasus korupsi timah yang melibatkan tiga kapala dinas (Kadis) dan mantan kepala dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Babel, yang menyusul dengan berstatus tersangka Kejaksaan Agung, Jumat(26/04/2024).
Dengan kondisi tersebut, Jabatan Amir Syahbana selaku kepala dinas ESDM babel dicopot dan posisinya akan digantikan PLT Kepala Dinas ESDM Babel yang dipilih oleh Pj Gubernur Babel Safrizal Zakaria Ali dalam waktu dekat.
Pj Gubernur Bangka Belitung Safrizal menyampaikan akan segera menunjuk PLT Kepala dinas yang sesuai dengan kompeten serta pengalaman di bidang tersebut.
“Akan segera saya tunjuk PLT Kadisnya, akan di koordinasi dengan Pj Sekda, dan yang terpilih harus berkompeten dan berpengalaman sesuai dengan bidangnya,” Ungkap Pj Safrizal.
Diketahui, saat ini Amir Syahbana ditahan bersama mantan kepala dinas ESDM Babel Suranto Wibowo dan Marketing PT.TIN Fandy Lie yang juga berstatus tersangka.
Sedangkan pemilik PT. Tinindo Internusa (TIN) Hendry Lie dan mantan PLT Kadis ESDM Rusbani juga diduga sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik memandang telah ditemukam alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 tersangka,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (26/4/2024) di Gedung Kartika Kompleks Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, Suranto, Rusbani, dan Amir Syahbana diduga berperan menerbitkan dan menyetujui rencana kerja, anggaran dan biaya (RKAB) dari perusahaan smelter PT RBT, PT SIP, PT TIN dan CV VIP yang diketahui perusahaan smelter tersebut dikoordinir oleh tersangka Harvey Mois.
“Ketiga tersangka tersebut pada dasarnya mengetahui bahwa RKAB yang ia terbitkan tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan melainkan untuk sekadar melegalkan aktifitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT.Timah,” Ungkap Kutandi.
Sedangkan Hendry Lie dan Fandy Lingga diduga berperan penting dalam pembiayaan kerjasama sewa peralatan processing pelabuhan timah sebagai bungkus aktifitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT.Timah.
“Keduanya membentuk perusahaan yaitu CV. BPR dan juga CV. SMS untuk mempermudah aktifitas ilegal tersebut,” Jelasnya.
Saat ini Pihak Swasta yang terlibat dalam kasus korupsi timah, tim penyidik menetapkan Hendry Lie (HL) dan Fandy Lingga (FL) sebagai tersangka.
“Dengan saudara HL yang merupakan pemilik manfaat PT. Tinindo Internusa (TIN) serta FL yang merupakan marekting PT. TIN,” Lanjutnya.
Sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan Kepala Dinas ESDM Babel SW, mantan PLT Kepala Dinas ESDM BN, dan Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Amir Syahbana.
“SW merupakan Kepala dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung pada tahun 2015 hingga 2019 lalu, kemudian BN sendiri merupakan PLT Dinas ESDM Prov Bangka Belitung pada tahun 2019, kemudian saudara AS yang selanjutnya menjadi kepala dinas ESDM,” tambahnya.
Adapun dua orang lainnya, BN tidak dapat hadir karena kondisi kesehatan sedangkan HL masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi.
“Tersangka BN tidak dapat hadir karena sakit sedangkan tersangka HL kita panggil hari ini sebagai saksi tidak dapat hadir, selanjutnya akan dipanggil oleh tim penyidik sebagai tersangka,” tegasnya.
Diketahui, Dengan penetapan tersangka lima orang ini, jumlah tersangka kasus korupsi timah bertambah menjadi 21 orang.
1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah.
2. Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.
3. Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
4. Suwito Gunawan (Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa).
5. MB Gunawan (Dirut Stanindo Inti Perkasa).
6. Hasan Tjhie (Dirut CV Venus Inti Perkasa atau VIP).
7. Kwang Yun (Eks Komisaris CV Venus Inti Perkasa atau VIP).
8. Robert Indarto (Dirut PT SBS).
9. Thamron alias Aon (Pemilik Manfaat Official Ownership CV VIP).
10. Achmad Albani (Manager Operational CV VIP).
11. Suparta (Dirut PT Refined Bangka Tin atau RBT).
12. Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan PT RBT).
13. Rosalina (GM PT Tinindo Inter Nusa (TIN).
14. Toni Tamsil (pihak swasta-kasus perintangan penyidikan).
15. Herlina Lim (Crazy Rich PIK sekaligus Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange atau QSE).
16. Harvey Moeis (perwakilan PT RBT sekaligus suami aktris Sandra Dewi).
17. Mantan Kepala ESDM Babel Suranto Wibowo (2015-2019).
18. Mantan Plt Kepala ESDM Babel Rusbani pada Maret 2019.
19. Kepala Dinas ESDM Babel Amir Syahbana.
20. HL selaku Beneficial Owner atau BO PT TIN.
21. FL selaku Marketing PT TIN.







