ALINEANEWS.COM – Suara penolakan warga Desa Batu Beriga terkait rencana penambangan timah oleh PT Timah Tbk, masih terdengar saat rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Bangka Tengah, Senin (9/10/2023).
Salah seorang warga mengatakan, mereka mendesak agar PT Timah menghentikan rencana penambangan di laut Desa Batu Bariga, meski berdalih sudah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).
Apalagi sebagian besar warga Desa Batu Beriga adalah nelayan dan sangat bergantung hidup dari laut.
“Kami menolak PT Timah menambang di laut Beriga, kami ini kebanyakan nelayan, cabut IUP PT Timah,” kata seorang warga di sela RDP.
RDP yang dihadiri perwakilan PT Timah Tbk, perwakilan Pemprov Babel, Asisten Bupati Bangka Tengah, warga Desa Batu Beriga itu dipimpin Ketua DPRD Bangka Tengah Me Hoa.
Menurut Me Hoa, dalam RDP itu berbagai pihak sudah memberikan pendapat masing-masing.
Dia menyebutkan warga Desa Batu Beriga tetap menolak pertambangan oleh PT Timah, karena hasilnya tidak sebanding dengan dampak kerusakan yang ditimbulkan.
“DPRD Bangka Tengah mengutamakan aspirasi masyarakat, meski kami tahu kabupaten tidak punya kewenangan mengambil keputusan,” kata Me Hoa.
Pihaknya akan berkirim surat ke PT Timah dan Bupati Bangka Tengah atas penolakan penambangan timah di laut Desa Batu Beriga, sesuai aspirasi masyarakat.
DPRD Bangka Tengah juga akan menyampaikan rencana penambangan timah ini ke Kementerian ESDM dan Kementerian Kelautan Perikanan.
Selama proses ini berlangsung, DPRD Bangka Tengah minta agar tidak aktivitas pertambangan hingga terbitnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Sekadar informasi, Pj Gubernur Babel dan Dirut PT Timah Tbk tidak menghadiri RDP tersebut.
Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro mewakili Dirut PT Timah Tbk hadir dalam RDP tersebut.
Ada juga Kepala Unit Penambangan Laut Bangka (UPLB) PT Timah Tbk Belinyu, Ryan Andri.
Ryan menjelaskan dalam RDP, perusahaan sudah memiliki perizinan pertambangan di laut Desa Batu Beriga.
Perusahaan BUMN itu juga telah mengantongi izin lingkungan pertambangan timah dari Pemprov Babel pada 2021.
Disebutkan Ryan, PT Timah sudah mengurus izin PKKPRL dengan rincian luas IUP 5.000 hektare namun yang dikerjakan hanya 0,9 persen.







