Segera Integrasikan e-Sampah, Pemkot Pangkalpinang Pastikan Pengelolaan Retribusi dan Pajak Lebih Transparan

PANGKALPINANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menggelar Koodinasi Pengembangan Super Aplikasi Pemerintah Kota Pangkal Pinang (PKP SMART), di ruangan SRC kantor Wali Kota, Senin (26/10/2026) pagi.

Rakor tersebut bertujuan guna memperkuat digitalisasi pelayanan publik melalui pengembangan SuperApp PKP Smart. Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah integrasi layanan pembayaran retribusi sampah atau e-Sampah guna meningkatkan transparansi, serta mempermudah masyarakat.

Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, mengatakan pengembangan PKP Smart merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam membangun sistem pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih transparan, akuntabel, serta meminimalkan potensi kebocoran pendapatan daerah.

Menurutnya, setiap pembayaran yang dilakukan masyarakat harus tercatat dengan baik dan masuk langsung ke rekening daerah sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, pengelolaan pendapatan dapat diawasi secara lebih optimal dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak maupun retribusi dapat terus ditingkatkan.

“Setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat, baik berupa retribusi atau pajak, seharusnya langsung masuk ke rekening daerah. Sehingga secara bertahap kita mengurangi kebocoran dan kelalaian dalam kepatuhan membayar retribusi dan pajak ini,” ujar Saparudin, Senin (26/10/2026).

Pengembangan layanan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengembangan Super Aplikasi Pemerintah Kota Pangkalpinang SMART yang dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Syarli Nopriansyah, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan para camat. Rapat berlangsung di Ruang SRC Kantor Wali Kota Pangkalpinang.

Dalam rapat tersebut, salah satu fokus pembahasan adalah rencana integrasi layanan e-Sampah ke dalam PKP Smart. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki sistem pendataan, pencatatan, dan pembayaran retribusi sampah yang selama ini masih menghadapi sejumlah kendala.

Di antaranya, data wajib retribusi yang belum seluruhnya teridentifikasi, pembayaran yang belum konsisten, serta proses pendataan yang masih dilakukan secara manual. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah untuk mendorong sistem pengelolaan yang lebih tertib, terukur, dan mudah diawasi.

Melalui integrasi e-Sampah, proses pendataan dan pembayaran diharapkan dapat dilakukan secara lebih praktis dan terintegrasi. Selain memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya, sistem digital ini juga diharapkan membantu pemerintah dalam memantau realisasi penerimaan retribusi secara lebih akurat.

Sebelumnya, PKP Smart telah mengintegrasikan layanan retribusi parkir berlangganan dan pembayaran tagihan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Penambahan layanan e-Sampah menjadi bagian dari upaya memperluas pemanfaatan aplikasi tersebut agar masyarakat dapat mengakses lebih banyak layanan pemerintah melalui satu platform.

Saparudin menegaskan, pengembangan layanan digital harus diikuti dengan pemerataan akses dan peningkatan kualitas pelayanan. Pemerintah tidak ingin sistem pembayaran yang dikembangkan justru menyulitkan masyarakat dalam memperoleh layanan kebersihan.

“(Layanan) Ini harus sampai ke seluruh masyarakat Pangkalpinang. Jangan sampai masyarakat kita tidak terlayani, sehingga mereka membuang sampah secara sembarangan,” ujarnya.

Karena itu, integrasi e-Sampah diharapkan tidak hanya memperkuat tata kelola pendapatan daerah, tetapi juga mendukung peningkatan pelayanan persampahan di seluruh wilayah Kota Pangkalpinang.

Melalui pengembangan PKP Smart, Pemkot Pangkalpinang berupaya membangun sistem pelayanan publik yang semakin mudah diakses, sekaligus memastikan pengelolaan pajak dan retribusi berjalan lebih transparan, tertib, dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *