ALINEANEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Sampah Regional pada Senin, (10/02/2025).
Rapat ini berlangsung dengan mengundang perwakilan eksekutif dari kabupaten/kota di wilayah Bangka dan Belitung melalui Zoom Meeting.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Sampah, Imam Wahyudi, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian rancangan peraturan ini agar dapat segera diberlakukan guna mengatasi permasalahan sampah yang semakin meresahkan masyarakat.
“Hari ini kita melakukan finalisasi Raperda Pengelolaan Sampah agar dapat segera digunakan demi kepentingan seluruh masyarakat Bangka Belitung,” ujar Imam Wahyudi saat membuka rapat.
Dalam rapat tersebut, perwakilan eksekutif dari masing-masing daerah aktif berdiskusi untuk merevisi dan menyempurnakan sejumlah pasal yang dinilai masih kurang tepat sasaran atau sulit dipahami oleh masyarakat awam.
Perbaikan ini diharapkan dapat memastikan Raperda lebih jelas dan dapat diterapkan secara efektif di seluruh lini. Salah satu isu utama yang dibahas adalah pengelolaan sampah oleh pelaku usaha.
Pemerintah berharap pelaku usaha berperan aktif dalam pengurangan dan penanganan sampah melalui penerapan teknologi bersih, sistem nirlimbah, serta penggunaan kemasan yang dapat didaur ulang.
Anggota DPRD Bangka Belitung, Heryawandi, menyoroti pentingnya ketegasan dalam peraturan terkait daur ulang.
Ia menegaskan bahwa regulasi harus mencakup ketentuan yang jelas mengenai jenis kemasan yang diperbolehkan untuk digunakan.
“Dalam peraturan ini, harus ada penegasan, misalnya terkait daur ulang. Perda harus mencantumkan ketentuan yang jelas mengenai jenis kemasan yang sesuai dengan standar keberlanjutan,” ungkap Heryawandi.
Selain itu dengan finalisasi ini, diharapkan Raperda Pengelolaan Sampah Regional segera disahkan dan menjadi dasar hukum yang kuat dalam mengatasi permasalahan sampah di Bangka Belitung.
Lebih lanjut, rapat juga membahas pemberlakuan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam Raperda ini. Sanksi tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera serta mendorong kepatuhan terhadap aturan pengelolaan sampah.
“Jika ada kewajiban yang ditetapkan dalam peraturan, maka harus ada sanksi bagi pelanggarannya agar aturan ini benar-benar berjalan dengan efektif,” tambah Imam Wahyudi.











