PANGKALPINANG — Aktivitas penambangan di kawasan Kolong Kaca, Kelurahan Pasir Putih, Kota Pangkalpinang, kembali menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Jumat (30/10/2026) sore, terlihat sejumlah ponton berukuran kecil yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan di kawasan tersebut.
Keberadaan aktivitas tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama terkait potensi dampak terhadap kondisi lingkungan di sekitar kolong dan kawasan sempadan sungai.
Pasalnya, vegetasi yang tumbuh di kawasan sempadan sungai memiliki fungsi ekologis penting dalam menjaga kestabilan tanah, mengurangi risiko erosi, serta membantu mempertahankan keseimbangan lingkungan. Apabila kawasan tersebut mengalami kerusakan, dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko sedimentasi hingga memperburuk potensi banjir.
Masyarakat juga menyoroti bahwa kawasan tersebut sebelumnya telah beberapa kali menjadi sasaran penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang. Namun, berdasarkan pantauan terbaru, aktivitas serupa kembali terlihat di lokasi tersebut.
Kondisi ini diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Kota Pangkalpinang dan instansi berwenang untuk melakukan pengawasan serta penelusuran lebih lanjut terhadap aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut, mengingat kawasan kota Pangkalpinang secara resmi telah ditetapkan sebagai kawasan zero tambang (bebas dari kegiatan pertambangan) melalui Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Masyarakat berharap adanya langkah penanganan yang berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga aktivitas yang tidak memiliki izin, apabila terbukti, dapat ditindak sesuai kewenangan dan prosedur hukum.
Selain itu, upaya pengawasan dan perlindungan kawasan Kolong Kaca dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah potensi kerusakan ekologis yang dapat berdampak terhadap masyarakat sekitar.
Di sisi lain, kembali munculnya aktivitas penambangan di kawasan tersebut setelah beberapa kali dilakukan penertiban turut memunculkan pertanyaan ditengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan di lapangan.
Bahkan, berkembang dugaan di masyarakat mengenai kemungkinan adanya Apkam yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Meski demikian, informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu itu belum dapat dipastikan dan masih memerlukan penelusuran lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait yang dapat mengonfirmasi dugaan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut agar persoalan ini dapat ditangani secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Maraknya aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin di sejumlah wilayah memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi penerapan kebijakan Kota Pangkalpinang sebagai kawasan zero tambang. Kondisi tersebut turut mendorong perhatian publik terhadap efektivitas pengawasan, serta peran aparat dan instansi terkait dalam memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.












