ALINEANEWS.COM – Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sutra memimpin apel Operasi Zebra Menumbing 2023, di halama Polda Babel, Senin (4/9/2023).
Operasi yang dilakukan ini menekankan tindakan hukum kepada pengendara yang melakukan pelanggaran.
Razia akan dilakukan sampai tanggal 17 September 2023.
Kapolda dalam arahannya mengatakan agar anggota yang melakukan tugas sesuai peraturan.
Sementara Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Babel Kombes Pol Juang Andi Priyanto menjelaskan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka cipta kondisi kamseltibcarlantas, termasuk menjelang Pemilu 2024.
Disebutkan, dalam waktu dekat juga akan dilaksanakan peringatan HUT ke-68 Lalu Lintas.
Sehingga Operasi Zebra Menumbing 2023 ini sengaja dipercepat pelaksanaannya, agar tidak mengganggu kegiatan jelang Pemilu 2024.
Kombes Juang memastikan akan dilakukan penindakan terhadap pengendara ang menerobos lampu lalu lintas, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, dan pengendara anak di bawah umur.
“Kami mengimbau agar masyarakat mematuhi peraturan berlalu lintas,” kata Kombes Juang.
Dia menjelaskan, ada beda Operasi Patuh dengan Zebra.
Patuh menonjolkan kegiatan operasi agar jumlah kecelakaan tidak bertambah.
Operasi Zebra lebih kepada penindakan pengendara yang melakukan pelanggaran.
Kombes Juang membeberkan angka pelanggaran lalu lintas di Babel pada 2021 sebanyak 27.751 kasus.
Pada 2022 ada 28.152 kasus atau naik 1,42 persen.
Sementara angka kecelakaan lalu lintas tahun 2021 sebanyak 297 kasus.
Pada tahun 2022 sebanyak 359 kasus atau naik 17.27 persen.
Korban meninggal dunia tahun 2021 tercatat 161 orang, lalu pada 2022 sebanyak 176 orang atau naik 8.52 persen.
12 Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra Menumbing 2023
1. Tidak menggunakan helm SNI dan seat belt
2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
3. Mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alkohol
4. Menggunakan HP saat berkendara
5. Mengemudikan kendaraan melawan arus
6. Mengemudikan kendaraan di bawah umur
7. Mengemudikan kendaraan di atas kecepatan
8. R4 dan R6 melebihi batas muatan dan dimensi
9. R2 dan R4 menggunakan knalpot brong
10. Menerobos lampu merah
11. Ranmor tanpa TNKB atau NRKB palsu
12. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukkan







