ALINEANEWS.COM — Seorang selebgram asal Bangka Belitung ARD alias Ca (22) ditangkap aparat Polda Babel, atas dugaan tindakan human trafficking atau perdagangan orang, Jumat (1/9/2023) malam.
Saat diciduk polisi, Ca sedang berada di sebuah tempat karaoke kawasan Jalan Koba, Kecamatan Pangkalanbaru, Bangka Tengah.
Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Babel menemukan barang bukti atas keterlibatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan Ca.
Informasi yang diperoleh, Ca menjadi mucikari untuk AM (21) dan NL (23) dengan tarif Rp3 juta.
Dari transaksi prostitusi itu, Ca menerima bagian Rp1 juta per pelanggan.
Dua korban itu, AM dan NL sedang berada di sebuah hotel untuk kegiatan prostitusi.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo membenarkan penangkapan selebgram tersebut atas dugaan TPPO.
Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi yang diperoleh Opsnal Jatanras dan Subdit IV PPA Ditreskrimum yang bersama Satgas Gakkum TPPO melakukan upaya penangkapan.
Pantauan alineanews, akun Instagram ARD berisi foto-foto yang menampilkan kehidupan glamor dirinya.
Dia memamerkan sedang berlibur di berbagai tempat, dengan beberapa pose yang menggoda.
Ada 49 postingan dirinya, yang menampilkan foto-foto dalam berbagai kegiatan.
Berbekal pengikut di IG 26,3 ribu, ARD boleh jadi dikenal banyak orang dan penggemar.
Kini ARD harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya melakukan TPPO.







