KPU Kota Pangkalpinang Menggelar Rapat Pleno Penetapan Pilkada Ulang Tahun 2025

ALINEANEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menggelar rapat pleno untuk menetapkan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang (Pilwako) Ulang Tahun 2025 pada Kamis (09/01/2025).

Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, menjelaskan bahwa Pilwako ulang ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2025. Penetapan ini menyusul hasil Pilwako 2024, di mana pasangan calon tunggal Maulan Aklil dan dr. Masagus M. Hakim (Molen-Hakim) tidak berhasil memperoleh lebih dari 50 persen suara sah, kalah dari Kolom Kosong.

“Berdasarkan berita acara dan hasil rekapitulasi suara, pasangan calon tunggal memperoleh suara di bawah 50 persen. Oleh karena itu, sesuai regulasi, harus dilaksanakan Pilkada ulang pada tahun 2025,” kata Sobarian.

Sobarian juga menambahkan bahwa tahapan Pilwako ulang telah diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2024, dan akan dimulai pada Februari 2025. Pelaksanaan pemungutan suara dijadwalkan pada 27 Agustus 2025.

Dengan hasil tersebut, Sobarian menegaskan bahwa pasangan calon yang sebelumnya mencalonkan diri masih diperbolehkan mendaftar kembali dalam Pilwako ulang 2025.

KPU Kota Pangkalpinang mengusulkan anggaran sebesar Rp.21 miliar untuk pelaksanaan Pilkada ulang.

Sobarian menyebutkan bahwa anggaran tersebut telah disusun berdasarkan akumulasi perencanaan kebutuhan teknis dan operasional.

“Kemarin, dari perhitungan yang kami susun, kebutuhan anggaran mencapai Rp. 21 miliar. Dana ini juga digunakan untuk meningkatkan partisipasi pemilih,” ujar Sobarian.

Ia menambahkan, sosialisasi kepada masyarakat akan digencarkan untuk memastikan masyarakat menggunakan hak pilihnya.

“Poin pentingnya adalah masyarakat di kota Pangkalpinang membutuhkan sosom pemimpin. Dengan adanya Pilkada ulang ini, masyarakat memiliki kesempatan memilih pemimpin sesuai dengan pilihan dan hati nurani mereka,” tuturnya.

Selain itu, tahapan Pilwako ulang akan dimulai pada Februari 2025, dengan proses yang hampir sama seperti Pilwako sebelumnya, meskipun ada beberapa penyesuaian waktu.

“Beberapa tahapan akan sedikit dipangkas waktunya, namun secara garis besar prosesnya tetap sama,” pungkas Sobarian.

Pilwako ulang ini diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang mampu membawa Kota Pangkalpinang menuju kemajuan yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *