ALINEANEWS.ID – KPU kota Pangkalpinang mengadakan Pemusnahan dan Pembakaran Surat Suara Rusak pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
Langkah ini mencerminkan komitmen kuat KPU kota Pangkalpinang dalam menyelenggarakan Pilkada yang jujur, adil, dan transparan.
Ketua KPU kota Pangkalpinang Sobarian menyampaikan, dalam pemusnahan atau pembakaran surat suara yang rusak biasanya menyampaikan alasan, prosedur, dan pentingnya langkah tersebut.
“Pada kegiatan hari ini kita melakukan pemusnahan surat suara. Surat suara yang dimusnahkan adalah surat suara yang rusak, cacat, atau tidak memenuhi standar. Hal ini dilakukan untuk memastikan integritas proses pemilu,” ujar Sobarian saat memberikan sambutan, Selasa (26/11/2024).
Dirinya menekankan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemilu. Selain itu, langkah ini juga untuk memastikan hanya surat suara yang layak digunakan dalam pemilu.
“Kami telah menerima logistik Pemilu beberapa bulan yang lalu. Setelah itu, logistik tersebut kami sortir, hitung, packing, dan distribusikan pada pagi tadi. Dari hasil penyortiran, ditemukan 17 surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 16 surat suara untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang rusak,” terangnya.
Selain itu, pemusnahan surat suara dilakukan secara transparan dengan disaksikan oleh pihak terkait, seperti Bawaslu, aparat keamanan, perwakilan partai politik, dan media. Hal ini untuk memastikan bahwa surat suara tersebut tidak disalahgunakan.
“Hari ini KPU telah melakukan pemusnahan surat suara yang rusak dan disaksikan langsung oleh Forkopimda dan Stakeholder terkait. Dengan demikian, tidak ada lagi surat suara selain yang telah didistribusikan ke TPS pada pagi tadi,” tutupnya.













