ALINEANEWS.ID – Keterbatasan lahan menjadi salah satu kendala Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam mendorong pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di wilayah setempat.
Dari 14 KDMP yang telah tercatat di sejumlah kelurahan di Kota Pangkalpinang, baru delapan koperasi yang pembangunan fisiknya telah selesai. Sementara enam lainnya masih menghadapi kendala, salah satunya berkaitan dengan ketersediaan lahan yang memenuhi ketentuan.
Hal tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Pangkalpinang, Juhaini, saat menghadiri rapat koordinasi terkait pembahasan verifikasi dan validasi Koperasi Merah Putih serta penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Ruang Bersama Indonesia. Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan pemberdayaan dan perlindungan anak secara daring melalui Zoom Meeting di ruang rapat Asisten Pemerintahan, Senin (14/09/2026).
Juhaini mengatakan, rapat tersebut membahas sejumlah agenda, termasuk perkembangan inflasi serta verifikasi dan validasi Koperasi Merah Putih di Kota Pangkalpinang.
“Pada hari ini saya hadir mewakili Bapak Wali Kota Pangkalpinang yang dimana membahas terkait inflasi, kita tahu sendiri pada Agustus 2026 inflasi Kota Pangkalpinang secara tahunan (year on year/y-on-y) sebesar 4,11 persen dan inflasi secara bulanan (month to month/m-to-m) tercatat sebesar 0,91 persen,” ujar Juhaini saat diwawancarai awak media.
Menurutnya, kelompok makanan, minuman, dan tembakau menjadi penyumbang utama inflasi secara bulanan dengan andil sebesar 0,95 persen. Adapun sejumlah komoditas yang menjadi penyumbang utama antara lain daging ayam ras, sepeda motor, dan telepon seluler.
Di sisi lain, Juhaini menjelaskan perkembangan KDMP yang saat ini telah terbentuk di Kota Pangkalpinang. Dari total 14 koperasi yang ada, sebanyak delapan di antaranya telah menyelesaikan pembangunan.
“Saat ini baru ada 8 dari 14 Koperasi Desa yang telah selesai dibangun. Kita masih sedikit terkendala lahan, karena harus ditekankan dengan luas 1.000 meter persegi,” katanya.
Ia menyebutkan, keterbatasan lahan menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang, terlebih ketersediaan aset pemerintah daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan KDMP juga terbatas.
“Kita ketahui lahan di Pangkalpinang masih sangat minim, khususnya aset Pemerintah Kota Pangkalpinang. Untuk itu, kami dari Pemerintah Kota Pangkalpinang hanya bisa mengakomodasi 14 KDMP saja,” jelasnya.
Juhaini mengatakan, pemerintah daerah selanjutnya akan terus berkoordinasi kepada pemerintah pusat untuk mendapatkan kepastian mengenai petunjuk teknis (juknis), khususnya terkait ketentuan luas lahan yang dipersyaratkan.
“Enam KDMP lainnya masih dalam proses, Pemerintah Kota Pangkalpinang akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan petunjuk teknis, termasuk terkait persyaratan luas lahan,” ujarnya.
Menurut Juhaini, kepastian terkait ketentuan tersebut diperlukan agar pemerintah daerah dapat menentukan langkah selanjutnya dalam pemenuhan kebutuhan lahan bagi pembangunan KDMP yang masih terkendala.
Pemerintah Kota Pangkalpinang, lanjutnya, tetap berupaya mengakomodasi program tersebut sesuai dengan kondisi dan ketersediaan aset daerah yang ada.







