ALINEANEWS.COM – Pencermatan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kota Pangkalpinang di KPU Pangkalpinang berakhir, Selasa (3/10/2023) pukul 23.59 WIB.
Untuk memastikan proses tersebut berjalan baik dan sesuai aturan, anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang Dian Bastari dan tim melakukan pengawasan melekat di Kantor KPU Pangkalpinang.
Pengawasan pencermatan DCT tersebut dilakukan sejak tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023.
Hasilnya, semua partai politik sudah melakukan pencermatan DCT.
“Pengawasan dilakukan dengan cara pencermatan terhadap setiap dokumen syarat pencalonan yang diserahkan oleh setiap perwakilan partai politik di wilayah Kota Pangkalpinang kepada KPU Kota Pangkalpinang,” terang Dian, Rabu (4/10/2023).
Dia menyebutkan, ada parpol yang mengubah nomor urut bakal caleg dengan beberapa alasan, di antaranya calon mengundurkan diri dari Partai Buruh dan calon Partai Nasdem meninggal ada yang meninggal dunia.
Dikatakan Dian, pengajuan pencermatan rancangan DCT anggota DPRD Kota Pangkalpinang, semua partai selesai pukul 21.00 WIB.
Pengajuan terakhir dari Partai PSI pukul 20.44 WIB dan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran.







