Warga Terkejut Tak Bisa Lagi Belanja di TikTok, Mulai Rabu Sore Ditutup Pemerintah

ALINEANEWS.COM – Melia terkejut mendengar kabar tidak dapat lagi membeli barang di TikTok.

Padahal, dia rutin berbelanja melalui TikTok dan menganggapnya cara berbelanja yang efektif dan murah.

Seperti sudah menjadi kebiasaan, dia rela membuka aplikasi TikTok berjam-jam.

“Saya paling senang nonton TikTok, apalagi yang jualan live, barang murah, kualitas oke,” kata warga Pangkalpinang ini.

Senada diungkapkan Rindu, yang terbiasa berbelanja di TikTok sejak lima lalu.

Awalnya, wanita 30 tahun ini tak berniat berbelanja di TikTok.

Namun, ketika menonton ada yang jualan secara langsung atau live, dia mencoba memesan.

“Ternyata barang datang sesuai pesanan, cukup tiga hari sudah sampai,” ungkapnya.

Namun, dua orang ini terancam tak akan dapat lagi berbelanja di TikTok.

Pemerintah melarang TikTok berjualan karena platform aplikasi dari China itu adalah media sosial.

Per tanggal 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB, TikTok Shop harus memisahkan diri dari TikTok.

Artinya, TikTok tidak boleh lagi melakukan aktivitas jual beli di media sosialnya.

Kementerian Perdagangan sudah memberikan waktu sepekan kepada TikTok agar menyediakan layanan e-commerce.

Informasi yang diperoleh, Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 tahun 2023, mengatur regulasi tersebut.

Pasal 21 ayat 2 berbunyi, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PPMSE dengan model bisnis lokapasar atau social commerce, dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang.

Sementara pasal 21 ayat 3 berbunyi, PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektronik.

Selain itu, harus membuat badan usaha e-commerce tersendiri.

Ada sanksi terhadap media sosial yang menyediakan transaksi jual beli, mulai sanksi administratif hingga pemblokiran.

Jika nanti TikTok memisahkan TikTok Shop, maka platform baru ini harus didaftarkan ke Kominfo.

Sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *