ALINEANEWS.COM – Dewi sudah terbiasa berbelanja online di TikTok Shop sejak beberapa bulan ini.
Bagi perempuan 40 tahun ini, berbelanja di TikTok lebih murah dan efektif.
Dia mengakui, sudah lama tidak lagi berbelanja di pasar yang ada di kota tempat tinggalnya.
“Jujur saja, kalau di pasar apalagi pusat perbelanjaan harganya jauh lebih mahal. Kita paham penjual di pasar butuh modal yang besar, jadi harganya menyesuaikan,” kata warga Pangkalpinang ini, Kamis (28/9/2023).
Senada diungkapkan Hendra, yang membeli barang kecil saja di TikTok.
Menurutnya, apapun tersedia di TikTok dan harganya terjangkau.
“Saya merasa enjoy aja,” ujarnya.
Terkait pemerintah melarang TikTok berjualan, keduanya mengaku keberatan meski menerima keputusan tersebut.
Mereka tidak bisa berbuat banyak karena regulasi yang dibuat pemerintah pasti ada tujuannya.
Dalam satu kesempatan wawancara di stasiun TV, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menyebutkan tidak melarang TikTok berjualan tetapi mengatur.
Menurutnya, tidak hanya TikTok saja yang diatur tetapi e-commerce juga.
“Semuanya kan ada aturan, orang membuat stasiun TV ada aturannya. Sama berjualan di media sosial juga ada aturannya, bukan melarang,” kata Zulhas.
Sementara dikutip detik.com, pemerintah mememberikan waktu seminggu untuk TikTok menghentikan aktivitas jual beli.
Kemendag mengatur media sosial yang menjadi e-commerce seperti TikTok.
Sosial media yang sekaligus jadi e-commerce harus memilih, apakah menjadi sosial media, e-commerce atau social commerce.
“Yang ada itu (izin) e-commerce, social commerce belum ada izin. Jadi ini diatur media sosial kalau mau social commerce hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjalan e-commerce ada izinnya, tinggal pilih aja pelaku usaha,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
Hal itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan itu merevisi aturan sebelumnya Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
“PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya,” tulis aturan tersebut di Pasal 21 Nomor 3.
Jika dalam waktu seminggu aturan itu tidak dilakukan, maka ada sanksi yang diberikan kepada pemilik aplikasi.
Sanksi yang diberikan mulai dari administratif hingga pencabutan izin usaha.
“Tentu ada tahapan-tahapannya, pertama peringatan tertulis, kedua …, ketiga dicabut izinnya. Harus jelas, tegas, agar sekali lagi untuk menjadi ekosistem di bidang ini jangan sampai membuat resah, merugikan yang lain, kita kerjakan kita lakukan di Permendag 31 2023,” tegasnya.
Secara rinci, terkait sanksi ada di Bab VII Permendag 31 Tahun 2023, pada pasal 50 ayat 2. Rinciannya, sanksi diberikan pertama peringatan tertulis, dimasukkan daftar prioritas pengawasan, dimasukkan daftar hitam, pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang, dan pencabutan izin usaha.
Semua sanksi itu tidak hanya berlaku terkait dengan sosial media yang sekaligus menjadi e-commerce, tetapi juga terkait dengan kebijakan larangan transaksi di abwah US$ 100 per barang hingga e-commerce tidak boleh menjadi produsen.







