ALINEANEWS.COM – Potensi kerawanan isu kampanye di media sosial, menjadi perhatian serius Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Belitung.
Pasalnya, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, termasuk daerah yang menempati posisi ketiga dengan tingkat kerawanan isu kampanye di media sosial setelah DKI Jakarta dan Maluku Utara.
Kondisi itu tentunya tidak bisa dianggap enteng karena menyangkut pelaksaan Pemilu 2024 yang adil dan damai.
“Menjelang tahapan kampanye, mengajak semua pihak untuk berkolaborasi mencegah adanya potensi kerawanan isu kampanye di media sosial. Data dari Bawaslu RI, Babel termasuk daerah dengan potensi kerawanan isu kampanye di media sosial, tertinggi ketiga se-Indonesia,” jelas Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, EM Osykar.
Dia menyebutkan Bangka Belitung termasuk deretan enam provinsi paling rawan isu kampanye media sosial di antara 38 Provinsi se-Indonesia.
Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Selatan termasuk 20 besar kabupaten/kota paling rawan isu kampanye di media sosial.
Osykar menambahkan, sebagai daerah tingkat kerawanan ketiga paling tinggi se-Indonesia, Babel memiliki skor 34,03 persen berdasarkan total kejadian untuk seluruh indikator kerawanan media sosial, mulai isu SARA, hoaks, dan ujaran kebencian di media sosial.
Lalu di Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Selatan masing-masing memiliki tingkat kerawanan isu strategis kampanye di media sosial dengan skor 3,26 persen.
Menurut Osykar, kondisi ini menjadi tantangan bagi penyelanggara Pemilu 2024.
Media sosial, ujarnya, menjadi media yang efektif untuk penyebarluasan informasi.
Sehingga, disebutkan Osykar, untuk mengatasi masalah tersebut dengan kolaborasi antara Bawaslu, KPU, peserta pemilu, dan pihak terkait.
“Dibutuhkan beberapa langkah seperti pembentukan Satgas, membentuk bank data, mengedukasi pemilih dan masyarakat, serta melakukan patrol siber untuk mencegah potensi berkembangnya politisasi SARA, hoaks dan ujaran kebencian di media sosial,” terang Osykar.
Dikatakan Osykar, masuknya Babel dalam kategori rawan isu kampanye di media sosial seperti tertuang dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), merupakan bentuk deteksi dini berdasarkan peristiwa kejadian pada Pemilu sebelumnya, yang berpotensi terjadi kembali pada 2024.
Pada Pemilu 2019 dan pemilihan kepala daerah 2020, terdapat informasi dugaan pelanggaran pemilu di media sosial, saat masa kampanye.
Terutama penyebaran berita bohong di media sosial WhatsApp, dan Grup Facebook.
“Oleh karena itu, salah satu cara yang paling efektif dalam menangkalnya adalah melakukan kolaborasi dengan banyak pihak,” ujarnya.
Osykar menyampaikan hasil tim siber patroli pengawasan media sosial bekerja sama dengan STMIK Atma Luhur pada 2019 lalu.
Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdapat 5 kali informasi hoaks di media sosial yang beredar saat itu, dan terdapat 6 kali berita lokal, serta 5 berita nasional yang informasinya simpang siur dan butuh klarifikasi atau diduga memuat unsur berita bohong.
Terdapat satu pelanggaran netralitas ASN yang diduga tidak netral dengan bukti postingan di media sosial.
Pelanggaran tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Pemilu 2019.







