UBB Membutuhkan 112 CPNS dan 62 PPPK Tahun 2023, Simak Formasi dan Persyaratannya

ALINEANEWS.COM – Universitas Bangka Belitung (UBB) membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2023.

Ada 170 formasi dosen dan empat tenaga pendidik yang disediakan UBB.

Kampus yang berlokasi di Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka itu, merekrut pegawai untuk CPNS dan PPPK.

Komposisinya adalah 112 CPNS dan 62 PPPK.

Kesempatan ini terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia.

Namun, putra-putri terbaik Bangka Belitung yang merasa terpanggil, ada baiknya mengikuti seleksi ini.

Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi laman website ubb.ac.id.

Masih ada waktu sampai tanggal 9 Oktober untuk proses pendaftaran.

Sebagai informasi, seleksi dilaksanakan dengan tahapan:

a. Seleksi Administrasi, dilaksanakan bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan tata
cara pendaftaran;

b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi
persyaratan (MS) seleksi administrasi. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer
Assisted Test (CAT) BKN, dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan
(TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi
persyaratan (MS) SKD dan merupakan tiga peringkat terbaik dalam kebutuhan jabatan
yang dilamar. SKB untuk jabatan Dosen dilaksanakan menggunakan sistem CAT BKN,
dengan cakupan materi meliputi Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Literasi Bahasa
Inggris, Penalaran dan Pemecahan Masalah, dan Dimensi Psikologi.

Selain SKB menggunakan CAT, diberikan pula SKB Tambahan yang meliputi Wawancara
dan Praktik Mengajar/Microteaching

KRITERIA PELAMAR

1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai
berikut:

a. Pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan
pujian”/cumlaude adalah pelamar dengan kriteria:

1) lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dan
berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi
A/unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan keterangan “lulus dengan pujian
(cumlaude)” pada ijazah atau transkrip nilai;

2) lulusan dari perguruan tinggi luar negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah
dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan
cumlaude) dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan tinggi.

b. Pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas adalah pelamar yang menyandang
disabilitas dengan kriteria mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
(tech-savvy) untuk menunjang pekerjaan. Jenis dan derajat kedisabilitasan yang dialami
wajib dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit
Pemerintah/Puskesmas.

c. Pelamar kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat, adalah pelamar yang
merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak
dan/atau ibu) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan
lahir yang bersangkutan dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang
menyatakan bahwa orang tua (bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua/Papua
Barat.

d. Pelamar umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b, dan
c.

2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana
dalam bagian III. Persyaratan Pelamar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *