Polri Buka Lowongan 350 PPPK untuk Tenaga Teknis, Kesehatan, dan Dosen

ALINEANEWS.COM – Polri menerima lowongan untuk posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023.

Ada 350 formasi untuk kebutuhan PPPK tersebut.

Rinciannya jumlah yang dibutuhkan sebagai berikut:

– Tenaga Kesehatan= 94

– Tenaga Teknis= 255

– Tenaga Dosen= 1

Sementara untuk formasi yang dicari adalah:

Ahli Pertama – Analis Kebijakan

Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

Ahli Pertama – Penyuluh Hukum

Ahli Pertama – Pranata Komputer

Ahli Pertama – Penerjemah

Ahli Pertama – Perawat

Ahli Pertama – Perencana

Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Ahli Pertama – Arsiparis

Ahli Pertama – Dokter Umum (profesi)

Ahli Pertama – Dokter Gigi

Lektor

Terampil – Arsiparis

Terampil – Pranata Komputer

Asisten Statistisi

Terampil – Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

Terampil – Terapis Gigi dan Mulut

Terampil – Perawat

Terampil – Bidan

Terampil – Radiografer

Terampil – Asisten Apoteker

Persyaratan Tenaga Teknis

Silakan mengunjungi https://cpns.polri.go.id/ untuk informasi lengkapnya.

– Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.

– Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi PPPK Teknis Tahun 2023 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Umum sebagai berikut:

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.

3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Persyaratan Tenaga Kesehatan

Eks Tenaga Honorer Kategori II

Tenaga Kesehatan Non ASN yang terdaftar di SISDMK cut off 1 April 2023

Ketentuan Umum PPPK Tenaga Kesehatan 2023

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.

Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Syarat Khusus PPPK Tenaga Kesehatan 2023

– Memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR, kecuali bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil dan entomolog kesehatan ahli pertama.

– Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja : paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama , 3 tahun untuk jenjang muda , 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar

– Bagi pelamar yang tidak menysaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja yang berasal dari paling banyak 3 (tiga) tempat bekerja yang berbeda : paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.

– Bagi pelamar penyandang disabilitas : Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan, serta wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan :

– Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *