ALINEANEWS.COM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pangkalpinang mengecam aksi menghalangi-halangi tugas jurnalistik yang dilakukan oknum Humas Universitas Bangka Belitung (UBB).
Jurnalis bernama Sepri Sumartono, yang juga anggota AJI Pangkalpinang sekaligus reporter Bangka Pos menerima perlakuan tak menyenangkan tersebut, Jumat (20/10/2023).
Saat itu dia sedang meliput aksi mahasiswa atas nama Andi Firdaus yang dihalang-halangi menyampaikan aspirasi kepada Ketua MK Anwar Usman, Jumat (20/10/2023) sekitar jam 15.17 WIB.
Upaya menghalang-halangi pers tersebut dilakukan oleh Humas UBB bernama Agus yang menarik lengan kanan bagian atas Sepri ketika sedang mengikuti dan merekam penggiringan Presma UBB Andi Firdaus oleh pihak kampus.
Aktivitas peliputan Sepri terpaksa berhenti sementara karena Humas UBB Agus mempertanyakan apa alasan peliputan peristiwa mahasiswa Andi Firdaus.
Selain mempertanyakan alasan liputan, Humas UBB juga kembali mempertanyakan Sepri Sumartono apakah benar dari Bangka Pos atau mahasiswa.
Padahal sebelumnya pihak Humas UBB telah menerima dan memeriksa kartu pers Sepri.
Tidak berhenti di situ, Humas UBB juga mengancam akan menelepon Kantor Bangka Pos terkait kegiatan peliputan yang dilakukan oleh Sepri mengenai peristiwa mahasiswa Andi Firdaus yang digiring dan dihalangi menyampaikan aspirasi kepada Ketua MK Anwar Usman.
Sebab, sebelumnya Humas UBB sempat meminta Sepri untuk memberitakan yang baik-baik sebatas kegiatan perkuliahan umum, meskipun yang datang adalah pejabat tinggi negara yang wewenangnya berpengaruh terhadap kepentingan publik secara luas.
Kemudian, setelah itu Sepri juga mendapatkan kesulitan untuk wawancara door stop Ketua MK Anwar Usman karena dihalang-halangi oleh pihak pengamanan kampus UBB.
Ketika menunggu Anwar Usman keluar dari Gedung Rektorat UBB, Jurnalis Sepri telah menunggu kesempatan door stop.
Namun tim pengamanan UBB mendorong-dorong dan sesekali menyikut Sepri hingga menjauh dari Anwar Usman.
Setelah menjauh, beberapa tim pengamanan UBB juga mencoba menghalangi angle video dari rekaman handphone Sepri yang sedang berteriak-teriak berupaya mendapatkan perhatian dan izin wawancara dari Ketua MK Anwar Usman.
Beruntung, Ketua MK Anwar Usman merespons teriakan Jurnalis Sepri dan memberikan kesempatan untuk melakukan wawancara.
Terhadap perlakuan tersebut, Sepri merasa kecewa dan menyayangkan pihak Kampus UBB tidak mempersilakan pers melakukan perannya sebagai satu di antara empat pilar demokrasi dengan cara membatasi kegiatan peliputan hanya sebatas seremonial perkuliahan umum saja.
“Aneh saja, salah satu pilar demokrasi tidak bisa berdiri tegak di wilayahnya kaum intelektual,” kata Sepri Sumartono.
Atas insiden yang terjadi di Kampus Universitas Bangka Belitung tersebut, Ketua AJI Pangkalpinang Barlyanto menilai:
Pertama, Tindakan penghalangan kerja jurnalistik jelas-jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan kemerdekaan pers.
Bertentangan dengan Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kedua, tindakan para Humas dan petugas keamanan UBB yang melarang dan mengintimidasi merupakan tindakan merusak citra demokrasi Indonesia khususnya pada perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Bahkan tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran UU Pers Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Untuk itu, AJI Pangkalpinang mengeluarkan pernyataan sikap:
1. Mengecam tindakan intimidasi dan penghalang-halangan kerja jurnalistik yang dilakukan oknum humas dan petugas keamanan UBB saat terjadi aksi bersamaan dengan kunjungan Ketua MK ke Kampus UBB.
2. Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat;
3. Mendesak semua pihak termasuk pihak universitas atau perguruan tinggi berhenti menghalang-halangi serta meninggalkan praktik penghalang-halangan dan membatasi pertanyaan jurnalis yang berujung menghambat hak publik untuk mendapat informasidapat mengakibatkan terhambatnya hak publik atas informasi.(*)







