ALINEANEWS.COM – Konflik antara perusahaan sawit PT Foresta Lestari Dwikarya dengan masyarakat di Belitung harus segera diakhiri.
Sehingga, dua belah pihak mendapatkan hak dan kewajiban yang sama sesuai konstitusi dan regulasi di Indonesia.
Menyikapi kondisi itu, Pj Gubernur Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu memutuskan agar ada tim yang akan menyelesaikan konflik tersebut.
Tim tersebut terdiri dari beberapa unsur, yang saling melengkapi agar dapat dicarikan solusinya.
Suganda membentuk tim terpadu tersebut saat rapat koordinasi di Wisma Bougenvile, Tanjungpandan, Belitung, Sabtu (30/9/2023).
Dia mengatakan tim terpadu yang terdiri dari pemerintah, masyarakat, pihak perusahaan, dan stakeholder lain, mulai bekerja pada Senin (2/10/2023).
Tugas tim perpadu adalah melakukan identifikasi lahan-lahan yang menjadi biang polemik.
Nanti, kata Pj Gubernur Babel, identifikasi lahan itu akan saling dicocokkan dengan data yang dimiliki masyarakat, perusahaan, dan pemerintah.
Tim juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat di tujuh desa terkait lahan yang akan dibangun oleh PT Foresta Lestari Dwikarya.
“Data yang didapat dari identifikasi itu akan dilaporkan sebagai rekomendasi, yang menjadi dasar bupati melakukan kebijakan selanjutnya,” kata Suganda.
Suganda juga tak mau membahas soal pihak mana yang salah atau benar dalam polemik ini.
Dia mengajak semua pihak untuk membuka lembaran baru untuk kebaikan masyarakat, perusahaan, dan pemerintah.
Suganda menyebutkan mengenai 11 tersangka perusakan aset PT Foresta, tetap menjadi perhatian dan saat ini dalam kondisi sehat.
Menurutnya, pengacara para tersangka juga tidak akan tinggal diam dan bisa datang ke Polda Babel.
“Kita ikuti aturan hukum dan hak-hak tersangka terpenuhi,” ujarnya.
Sementara Forum Keadilan Rakyat Belitung (FKRB) meminta para tersangka dipindahkan ke ruang tahanan Polres Belitung.
Hal itu disampaikan perwakilan FKRB, Suryadi Saman dalam rapat di Wisman Bougenville tersebut.
Menurut mantan Wakil Gubernur Babel ini, pemindahan para tersangka dari rutan Polda Babel ke Polres Belitung akan mempermudah proses pemeriksaan.
“Selain itu, para keluarga tersangka ini juga lebih mudah bertemu,” ujarnya.
Konflik warga dengan PT Foresta sudah berlangsung cukup lama.
Warga menuntut lahan yang dianggap bukan hak guna usaha (HGU) perusahaan dikelola oleh masyarakat.
Namun, perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Membalong itu, menganggap lahan tersebut merupakan bagian HGU mereka.
Kemudian pada Rabu 16 Agustus 2023 terjadi aksi massa yang menyebabkan sejumlah aset PT Foresta rusak.
Tim terpadu penyelesaian konflik sawit di Belitung:
Ketua: Pj Gubernur Bangka Belitung
Wakil Ketua I: Kepala BPN Provinsi Bangka Belitung
Wakil Ketua II: Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bangka Belitung (Ketua Harian 1)
Wakil Ketua III: Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bangka Belitung (Ketua Harian 2)
Wakil Ketua IV: Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bangka Belitung
Wakil Ketua V: BPKH
Sekretaris: Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung
Wakil Sekretaris I: Kepala Dinas PUPR Bangka Belitung
Wakil Sekretaris II: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung
Wakil Sekretaris III: Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Belitung
Anggota:
1. Kepala Dinas PUPRPRKP Provinsi Bangka Belitung
2. Kepala Bappeda Provinsi Bangka Belitung
3. Biro Hukum Setda Provinsi Bangka Belitung
4. Kepala Dinas ESDM Kabupaten Belitung
5. Suryadi Saman
6. Syamsul Basroni
7. Minggu
8. Camat Membalong
9. Camat Badau
10. Camat Tanjungpandan
11. Kades Perpat
12. Kades Simpang Rusa
13. Kades Kembiri
14. Kades Lassar
15. Kades Membalong
16. Kades Cerucuk
17. Kades Perawas
18. Fitrizal
19. Rizki
20. Bayu Juanda













