ALINEANEWS.COM – Informasi tentang bakal beroperasinya Ponton Isap Produksi (PIP) di Laut Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah, semakin ramai di media online.
Beberapa waktu lalu, sejumlah warga melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Bangka Tengah.
Warga pada saat itu menolak ada tambang timah di laut desa mereka.
Kemudian, warga difasilitasi DPRD Bateng mendatangi Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup, untuk mendapatkan informasi yang jelas terkait rencana penambangan tersebut.
Namun, di tengah upaya menunggu kepastian dari dua kementerian itu, ramai diberitakan di media online, sedikitnya ada 10 perusahaan yang bakal masuk ke laut Batu Beriga.
Bahkan, satu perusahaan bisa mendapat jatah sampai 30 unit PIP.
Rata-rata setiap perusahaan yang mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah Tbk tersebut, mendapat jatah 10 unit PIP.
Dikutip dari erabarumedia.id, pihak PT Timah Tbk belum banyak berkomentar terkait rencana penambangan di laut Desa Batu Beriga tersebut.
Humas PT Timah Tbk, Anggi Siahaan belum bisa berkomentar banyak. Sebab dirinya belum menerima laporan terkait data nama nama perusahaan tersebut.
“Nanti saya cek dulu karena belum ada laporan secara detil terkait data
data itu,” kata Anggi.
Nama-nama 10 perusahaan tambang yang bakal beroperasi di laut Batu Beriga yakni:
1. CV Babel Raja Rejeki, 10 Unit PIP
2. CV Bin Shahab, 10 Unit PIP
3. CV Bangkit Jaya Bersama, 30 Unit PIP
4. CV Gasparindo, 10 Unit PIP
5. CV Bumi Bangka, 10 Unit PIP
6. CV GLA Bersaudara, 10 Unit PIP
7. CV Budhi Baharu Mandiri, 10 Unit PIP
8. CV KTA, 10 Unit PIP
9. Koperasi Korem, 10 Unit PIP
10. Masyarakat 10 Unit PIP.
Penolakan warga
Pada akhir Oktober 2023 lalu, salah satu warga Desa Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah Jorgi mengatakan pihaknya tetap menolak tambang timah di laut desa mereka.
Rencananya, PT Timah Tbk melalui mitra akan menambang timah di laut Desa Batu Beriga dengan sistem ponton isap produksi (PIP).
Kepastian Jorgi dan warga menolak tambang timah itu, saat ditanyakan sikap mereka sampai sejauh ini atas rencana penambangan tersebut.
“Kami tetap menolak,” kata Jorgi, Sabtu (28/10/2023) lalu.
Penolakan itu konsisten dilakukan Jorgi dan warga lainnya, setelah mereka bertemu dengan pihak Kementerian ESDM dan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Selasa (24/10/2023) dan Rabu (25/10/2023) lalu.
Kedatangan mereka didampingi Ketua DPRD Bangka Tengah Mehoa dan sejumlah anggota untuk meminta kepastian hukum terkait rencana penambangan timah tersebut.
Jorgi mengatakan, sampai saat ini tidak ada ponton yang masuk ke laut Desa Batu Beriga.
Saat ditanyakan apakah pernah mendengar ada berapa mitra yang akan menambang di laut Desa Batu Beriga, Jorgi mengatakan ada sekitar 16 perusahaan.
“Ada 16 mitra, tapi dua mundur, berarti tinggal 14 mitra,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan perwakilan warga Desa Batu Beriga yang difasilitasi DPRD Bangka Tengah mendatangi pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Warga ini juga sudah mendatangi Kementerian ESDM terkait rencana penambangan timah oleh PT Timah Tbk melalui mitra di laut Desa Batu Beriga.
Warga mempertanyakan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Jorgi mengapresiasi DPRD Bangka Tengah yang ikut mengawal warga Desa Batu Beriga.
Ketua DPRD Bangka Tengah Mehoa ikut mendampingi lima warga Desa Batu Beriga ke Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Kedatangan Mehoa itu untuk memfasilitasi warga terkait rencana penambangan timah oleh PT Timah Tbk melalui mitra di laut Desa Batu Beriga.
Saat PT Timah melakukan sosialisasi, ada penolakan warga terhadap rencana tersebut.
Lalu, pada saat rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Bangka Tengah, Senin (9/10/2023) lalu, warga tetap dengan pendiriannya untuk menolak penambangan timah di laut Desa Beriga.
Mehoa yang memimpin rapat lalu meminta pihak-pihak yang terkait agar meminta petunjuk Kementerian ESDM dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pasalnya, laut Desa Batu Beriga merupakan ruang publik yang masing-masing memiliki kepentingan berbeda-beda.
“Kami hanya melakukan fasilitasi,” kata Mehoa saat dihubungi sedang berada di Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Dalam RDP pada Senin 9 Oktober 2023 lalu, Mehoa meminta tidak ada aktivitas pertambangan sebelum terbitnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro mewakili Dirut PT Timah Tbk hadir dalam RDP tersebut.
Ada juga Kepala Unit Penambangan Laut Bangka (UPLB) PT Timah Tbk Belinyu, Ryan Andri.
Ryan menjelaskan dalam RDP, perusahaan sudah memiliki perizinan pertambangan di laut Desa Batu Beriga.
Perusahaan BUMN itu juga telah mengantongi izin lingkungan pertambangan timah dari Pemprov Babel pada 2021.
Disebutkan Ryan, PT Timah sudah mengurus izin PKKPRL dengan rincian luas IUP 5.000 hektare namun yang dikerjakan hanya 0,9 persen.
Datangi Kementerian ESDM
Penolakan terhadap tambang timah yang dilakukan PT Timah Tbk melalui mitra di laut Desa Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah terus bergulir.
Warga Desa Batu Beriga berjuang agar laut tempat mereka mencari nafkah tak diganggu tambang timah dengan sistem ponton isap produksi (PIP).
Setelah ikut dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Bangka Tengah bersama PT Timah Tbk, Pemkab Bateng, dan pihak terkait lainnya, warga juga mengadu ke pemerintah pusat.
Salah satu warga Desa Batu Beriga, Jorgi mengatakan dia bersama empat warga lainnya sudah mendatangi Kementerian ESDM.
Mereka didampingi Ketua DPRD Bangka Tengah Mehoa bersama sejumlah anggota di antaranya Pahlevi dan Budi Dharma.
Ada juga perwakilan PT Timah Tbk dan perwakilan Pemkab Bangka Tengah, ikut bersama rombongan ke Kementerian ESDM.
“Masing-masing pihak sudah menyampaikan argumen terkait rencana penambangan di laut Desa Batu Beriga,” kata Jordi saat dihubungi alineanews, Selasa (24/10/2023).
Dia mengaku baru saja keluar dari gedung Kementerian ESDM dan berdiskusi dengan pihak terkait.
Meski tidak bertemu dengan Menteri ESDM, namun Jordi mengaku merasa dihargai oleh pihak Kementerian ESDM telah mendengar dan menampung aspirasi mereka.
“Poin-poin dasar penolakan sudah kami sampaikan kepada pihak Kementerian ESDM,” ujarnya.
Salah satu yang menjadi dasar warga desa untuk menolak tambang timah tersebut adalah keabsahan dokumentasi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Menurut pihak Kementerian ESDM yang didengar Jordi, bahwa sebelum sebuah perusahaan melakukan kegiatan harus memiliki Amdal terlebih dulu.
“Satu saja warga tidak setuju, maka dokumentasi Amdal tidak akan terbit. Kalau ada yang mengaku sudah ada dokumentasi Amdal, persetujuan warga mana,” tanya Jordi.
Pasalnya, menurut Jordi, sebagian besar warga Desa Batu Beriga tidak setuju ada penambangan timah di laut Desa Batu Beriga.
Buktinya kata Jordi, ongkos mereka ke Jakarta merupakan hasil sumbangan warga desa.
“Itulah bukti penolakan warga desa kami terhadap rencana penambangan tersebut,” tutur Jordi.
Selanjutnya, Jordi bersama DPRD Bangka Tengah, Pemkab Bateng, dan PT Timah akan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Sebelumnya, diberitakan polemik rencana penambangan timah di laut Desa Beriga, Kabupaten Bangka Tengah mendapat respons dari DPRD Bateng.
Ketua DPRD Bateng Me Hoa mengatakan pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait rencana PT Timah Tbk akan menambang timah melalui mitra di laut Desa Beriga.
“Saya berharap pihak PT Timah dan Bupati Bangka Tengah hadir dalam RDP,” katanya kepada wartawan.
RDP itu digelar di DPRD Bateng, Senin (9/10/2023) pukul 10.00 WIB.
Sebagai informasi, rencana penambangan timah itu mendapat penolakan sebagian besar warga.
Mereka tak ingin laut yang menjadi sumber kehidupan masyarakat, dijamah tambang timah dalam bentuk apapun.
Sejak awal sosialisasi, perusahaan BUMN itu akan menambang dengan sistem ponton isap produksi (PIP).
Namun tidak mendapat respons hangat dari sebagian besar warga.
Pada tanggal 16 Maret 2023 lalu, warga pernah membentangkan spanduk yang berisi penolakan pertambangan di laut Desa Beriga.
Hal itu dilakukan warga karena beredar surat yang tak jelas asal usulnya, berisi keuntungan jika ada penambangan timah di Desa Beriga.
Lalu, pada Jumat (8/9/2023) saat dilakukan sosialisasi yang dihadiri pihak PT Timah, Pemkab Bangka Tengah, dan aparat desa bersama warga tidak berjalan mulus.
Warga yang hadir dalam sosialisasi itu, terus meneriakkan penolakan penambangan timah di laut Desa Beriga.







