ALINEANEWS.COM – Menjelang Pemilu 2024, aparatur sipil negara (ASN) serta TNI/Polri kembali diingatkan agar menjaga netralitas.
ASN yang memiliki hak pilih, merupakan pemilik kantong suara signifikan dalam pemilu.
Untuk itu, sangat diwanti-wanti agar menjaga netralitas demi pemilu berkualitas dan bermartabat.
Salah satu yang tidak boleh dilakukan ASN adalah joget TikTok yang menampilkan simbol peserta pemilu.
Hal itu diingatkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja dalam keterangan tertulis, Kamis (28/9/2023).
Rahmat menyebutkan ASN dan TNI/Polri tidak boleh menampilkan keberpihakan di media sosial.
Menurutnya, ASN dilarang memberikan komentar, like atau menyukai, membagikan postingan media sosial peserta pemilu ke publik.
“Berhati-hati dalam bermedia sosial dengan tidak berfoto sambil menunjukkan pose keberpihakan kepada calon peserta pemilu” kata Rahmat Bagja.
Dia mengingatkan ASN menjaga tangan agar tidak like, komentar dan share calon presiden.
Disebutkan Rahmad Bagja, dulu ada istilah mulutmu harimaumu, sekarang jarimu harimaumu.
Termasuk soal tarian atau joget di TikTok yang seperti mendukung peserta pemilu, terlarang dilakukan para ASN dan TNI/Polri.
Meskipun proses pemilu diawasi, namun dia yakin masih ada celah pelanggaran sehingga membutuhkan kerja sama berbagai pihak.
Disebutkan Rahmat, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang berisi pihak kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu diharapkan dapat mendukung pemilu yang damai.
Aturan dan Sanksi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS.
Pasal 5 huruf n, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD.
PNS tidak boleh terlibat dalam politik praktis, yang dikhawatirkan mengganggu netralitas dan kualitas pemilu.
Berkenaan PP tersebut, PNS dilarang memberikan dukungan dalam bentuk:
1. Ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye,
2. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat, dan/atau memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
PNS juga harus bijak bersosial media.
ASN dalam hal ini PNS dan PPPK dilarang membuat postingan, komen, share atau membagikan, bergabung atau follow dalam grup atau akun pemenangan calon presiden dan wakil presiden, DPR/DPRD/DPD, gubernur, bupati, wali kota beserta wakilnya.
PNS yang tidak menaati larangan ini akan dijatuhi hukuman disiplin sedang hingga berat.
Menurut PP Nomor 94 Tahun 2021, jenis hukuman disiplin sedang terdiri pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan, atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Hukuman disiplin berat yang akan diterima PNS yang melanggar yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.













