ALINEANEWS.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, menghadiri webinar bertajuk Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025: Pengaruh Terhadap Kapasitas Fiskal Daerah yang diselenggarakan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (08/07/2025). Kegiatan ini digelar secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh para pejabat daerah serta perwakilan instansi terkait.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat dalam meningkatkan pemahaman pemerintah daerah terhadap kebijakan fiskal dan mekanisme pengelolaan penerimaan negara, khususnya di sektor non-pajak yang selama ini menjadi salah satu sumber utama pendapatan negara dan daerah.
Dalam keterangannya usai acara, Mie Go menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi atas terbitnya PP Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“PP ini memberikan regulasi baru terkait PNBP sektor sumber daya alam, dan diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kapasitas fiskal daerah,” ungkap Mie Go.
Ia menambahkan, dengan diterapkannya PP tersebut, potensi peningkatan pendapatan dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) bagi daerah, termasuk Kota Pangkalpinang, akan semakin terbuka. Dana tersebut nantinya dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Semoga penerapan PP 19 Tahun 2025 ini bisa memperkuat posisi fiskal daerah, sehingga pembangunan di daerah semakin optimal dan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.













