Pj Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2025 di Rapat Paripurna DPRD

ALINEANEWS.ID – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menghadiri Rapat Paripurna ke-16 dan ke-17 Masa Persidangan III Tahun 2025 DPRD Kota Pangkalpinang, yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (23/06/2025).

Rapat paripurna tersebut mengusung dua agenda utama, yakni Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, para pejabat Eselon II, Direktur RSUD Depati Hamzah, para Kepala Bagian Setdako, camat dan lurah se-Kota Pangkalpinang.

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota menyampaikan bahwa penyusunan Perubahan APBD 2025 merupakan respons atas dinamika yang terjadi sepanjang tahun anggaran berjalan, baik dari sisi makro ekonomi, realisasi pendapatan daerah, maupun kebutuhan prioritas yang belum terakomodir dalam APBD induk.

“Perubahan ini penting untuk menjawab berbagai tantangan dan persoalan aktual daerah. Semoga Raperda Perubahan APBD ini menjadi solusi strategis dalam mendukung kelancaran pembangunan dan pelayanan publik selama sisa tahun anggaran 2025,” ujar Unu Ibnudin.

Ia menegaskan, Raperda ini disusun dengan tetap mengacu pada prioritas pembangunan daerah dan mengutamakan efektivitas pencapaian program serta aspirasi masyarakat.

Diketahui, beberapa fokus utama dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 meliputi penyesuaian target pendapatan daerah secara optimal dan realistis, perubahan struktur belanja daerah dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas serta penambahan alokasi anggaran untuk program prioritas seperti pengelolaan persampahan, penguatan pelayanan publik, dan pengentasan kemiskinan.

Beliau juga menambahkan gambaran umum terkait Perubahan APBD 2025 Pendapatan Daerahyang diiproyeksikan sebesar Rp983,60 miliar, yang terdiri dari:

• Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp233,35 miliar

• Pendapatan Transfer (Pemerintah Pusat dan Provinsi): Rp741,79 miliar

• Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp8,46 miliar

Sedangkan Total Belanja Daerah di proyeksikan sebesar Rp1,040 triliun, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp56,77 miliar.

Untuk itu defisit belanja akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dari SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya sebesar Rp56,77 miliar, sehingga Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran menjadi nihil.

Beliau berharap, pembahasan Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar, dengan semangat kolaboratif antara eksekutif dan legislatif.

“Kami berharap dukungan penuh dari DPRD agar Raperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Pangkalpinang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *