OPINI: Apakah Penyelesaian Perkara Anak Berhadapan dengan Hukum Harus Melalui Diversi?

Oleh: Suandi
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Kelas II Pangkalpinang

ANAK adalah aset bangsa yang harus mendapatkan perlindungan. Termasuk ketika, seorang anak berhadapan dengan masalah hukum.

Tentunya, penyelesaian perkara hukum berbeda dengan orang dewasa.

Definisi anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Bagaimana aturan terkait penanganan perkara hukum yang melibatkan anak?

Sesuai dengan ketentuan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, kemudian juga dituangkan dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang dan menghargai partisipasi anak.

Dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum (ABH), aparat penegak hukum dapat mengacu pada Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Sistem Peradilan Pidana Anak, Peraturan Kejaksaaan Nomor 006 Tahun 2015, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan penanganan ABH.

Penyelesaian lebih mengutamakan perdamaian dibandingkan proses hukum formal yang mulai diberlakukan dua tahun setelah UU SPPA diundangkan yakni tanggal 31 Juli 2014 (Pasal 108 UU No. 11 Tahun 2012).

Sekadar informasi, keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan (Pasal 1 Angka 6 UU SPPA).

Instrumen dalam penyelesaian perkara tersebut adalah diversi yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (Pasal 1 Angka 7 UU SPPA).

Tujuan diversi adalah:
a. Mencapai perdamaian antara korban dan anak;
b. Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan;
c. Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan;
d. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
e. Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak

Salah satu bentuk mekanisme restoratif justice tersebut adalah dialog yang dikalangan masyarakat Indonesia lebih dikenal dengan sebutan “musyawarah untuk mufakat”.

Sehingga diversi khususnya melalui konsep restoratif justice menjadi suatu pertimbangan yang sangat penting dalam menyelesaikan perkara pidana yang dilakukan oleh anak.

Dalam hal ini anak yang dimaksud adalah anak yang berkonflik dengan hukum yakni adalah anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Perlu diketahui bahwa tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan melalui Diversi.
Diversi dapat dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan yakni diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana (pasal 7 UU SPPA).

Dalam hal ini, terdapat perbedaan dalam penentuan syarat ancaman pidana berdasarkan Pasal 3 PERMA 4 Tahun 2014 menyebutkan Hakim Anak wajib mengupayakan Diversi hak anak didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara dibawah 7 tahun dan didakwa pula dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 tahun atau lebih dalam bentuk surat dakwaan subsidiaritas, alternatif, kumulatif maupun kombinasi (gabungan).

Keberhasilan diversi berkaitan erat dengan penerimaan maaf dari korban, yang mana Kesepakatan Diversi harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga Anak Korban serta kesediaan Anak dan keluarganya, kecuali untuk tindak pidana yang berupa pelanggaran; tindak pidana ringan; tindak pidana tanpa korban; atau nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat.

Pada tingkatan manakah Diversi dapat dilaksanakan?

Pada tingkatan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan negeri wajib diupayakan diversi (Pasal 7 ayat 1 UU SPPA).

Bagaimana proses diversi itu?

Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif (Pasal 8 UU SPPA).

Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah diversi selalu berhasil, jawabannya tidak.

Proses peradilan pidana Anak dilanjutkan dalam hal:
a. proses Diversi tidak menghasilkan kesepakatan; atau
b. kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan.
Kemudian, hasil kesepakatan Diversi dapat berbentuk, antara lain:
a. perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian;
b. penyerahan kembali kepada orang tua/Wali;
c. keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau
d. pelayanan masyarakat.
Selanjutnya, berdasarkan data Bapas Kelas II Pangkalpinang sampai bulan Oktober 2023 jumlah pelaksanaan diversi sebanyak 44 di tingkat kepolisian, 4 di tingkat kejaksaan dan 8 di tingkat pengadilan.

Berdasarkan hal tersebut, penulis mengambil kesimpulan Diversi sangat diperlukan mengingat anak adalah aset yang merupakan generasi penerus bangsa sehingga pemenuhan dan perlindungan hak hak anak harus dipenuhi.

Dalam penyelesaian perkara anak perlu memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.

Aparat penegak hukum dan pihat terkait dalam penanganan perkara ABH tidak hanya mengacu pada UU No 11 Tahun 2012 saja melainkan juga berpedoman dengan peraturan lainnya yang terkait penanganan anak.

Dengan adanya diversi diharapkan bahwa perkara ABH yang masuk proses peradilan hanya perkara serius saja.

Dalam praktek di lapangan masih terdapat perbedaan persepsi dalam pelaksanaan diversi.

Oleh karena itu semua pihak perlu bersinergi dan saling berkoordinasi untuk menyamakan persepsi.

Sesungguhnya, diversi dapat juga digambarkan sebagai suatu sistem, yakni fasilitator (penyidik, jaksa dan hakim) mengatur proses penyelesaian pihak-pihak yang bertikai untuk mencapai penyelesaian yang memuaskan sebagai keadilan restoratif.

Tradisi dan mekanisme musyawarah mufakat merupakan wujud nyata dalam memperkuat hukum yang hidup dalam masyarakat sejak dulu.

Dengan demikian, inti dari keadilan restoratif adalah penyembuhan, pembelajaran moral, partisipasi dan perhatian masyarakat, dialog, rasa memaafkan, tanggung jawab dan membuat perubahan, yang semuanya itu merupakan pedoman bagi proses restorasi dalam perspektif keadilan restoratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *