Dewan Pengawas KPK Jatuhkan Sanksi Berat Kepada Firli Bahuri dan Diminta Mengundurkan Diri

ALINEANEWS.COM – Nasib Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, sudah ditetapkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu (27/12/2023).

Hasil sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Firli Bahuri, menyatakan dia terbukti melanggar kode etik.

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean menyatakan Firli Bahuri terbukti sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik.

Kelakuan yang dilakukan Firli adalah melakukan hubungan dengan saksi baik langsung dan tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo atau SYL yang perkaranya ditangani KPK dan tidak memberitahukan ke pimpinan lain pertemuan dengan SYL yang diduga timbulkan benturan kepentingan serta tidak menimbulkan keteladanan sehari-hari.

“Menyatakan terperiksa secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik dan kode perilaku,” ujar Tumpak dikutip Tribunnews.

Oleh karena itu Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri.

“Terperiksa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” ujar Tumpak.

“Mengumumkan putusan Dewas KPK kepada media jaringan milik KPK yang hanya bisa diakses oleh insan Komisi,” ujarnya.

Dalam sidang putusan itu, Firli Bahuri tidak hadir.

Sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Firli telah dimulai dan dibuka oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean.

“Persidangan dilakukan di luar hadirnya Terperiksa (Firli),” ujar Tumpak.

Firli tidak hadir di persidangan etik hari ini tanpa alasan yang sah.

Sebelumnya, Dewas KPK mengusut tiga dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri.

Pertama, dugaan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga tengah berperkara di KPK.

Kedua, tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ketiga, bergaya hidup mewah dengan menyewa rumah di kawasan elite, Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pada saat yang sama, Firli Bahuri berstatus sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL terkait penanganan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *