ALINEANEWS.COM — Pemilu 2024 telah masuk pada tahapan kampanye, yang dimulai pada, Selasa (28/11/2023).
Peserta dan penyelenggara pemilu, telah bersiap-siap menghadapi momen pesta demokrasi tersebut.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung, sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan pemilu, tentunya juga sudah melakukan berbagai langkah antisipasi.
Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung EM Osykar mengatakan, salah satu yang menjadi perhatian jajarannya yakni mengenai kampanye melalui media sosial (medsos).
Menurut Osykar, medsos menjadi tempat interaksi yang mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi pemilu, sehingga aturan menjalankan kampanye juga harus dijunjung tinggi.
“Ini sejalan dengan konsep media sosial sebagai platform internet yang memungkinkan interaksi dua arah antara peserta pemilu dan pemilih, sesuai dengan definisi dalam PKPU 15 Tahun 2023 Pasal 1 angka 25, namun perlu diwaspadai bahwa kampanye di media sosial juga memiliki risiko pelanggaran tertentu.
Pada hari ini, Provinsi Bangka Belitung masuk dalam kategori nomor 3 dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap isu kampanye di media sosial, sesuai Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 yang dirilis oleh Bawaslu RI,” jelas Osykar, Senin (27/11/2023).
Osykar menjelaskan, setiap materi kampanye yang disebarkan di medsos harus memenuhi standar tertentu dan tidak boleh melanggar larangan-larangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Unsur yang tidak boleh dimuat itu seperti menghina, menghasut, atau menyebarkan informasi fitnah terhadap individu, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta Pemilu lainnya.
Terkait penggunaan media sosial oleh pihak yang dilarang berkampanye, seperti ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD, TNI, dan Polri.
Disebutkan, pihak-pihak tersebut dilarang keras untuk menyuarakan dukungan terhadap peserta Pemilu atau menyebarkan informasi bohong, fitnah atau ujaran kebencian.
“Kasus pelanggaran netralitas ASN pada pemilu sebelumnya menjadi perhatian serius, bahkan beberapa di antaranya dikenakan sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada pemilu 2019.
Untuk itu Bawaslu berupaya melakukan langkah pencegahan dengan melakukan sosialisasi dan mengimbau kepada semua pihak, terutama yang memiliki kewajiban netral dalam Pemilu 2024, untuk mematuhi aturan yang berlaku,” terangnya.
Osykar yang sebelumnya bertugas sebagai PNS Kemendagri ini berharap, peserta pemilu dan tim kampanye tidak menyebarkan postingan yang mengandung unsur suku, agama dan ras di akun media sosial pribadi seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, Twitter, dan sejenisnya.
Hal ini untuk menghindari timbulnya konflik, permusuhan, yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Bawaslu telah bekerja sama dengan Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk patroli cyber konten media sosial, dan juga segera melakukan penandatangan kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Diskominfo) dalam rangka memperketat pengawasan kampanye di media sosial dan media dalam jaringan lainnya,” ujar Osykar.













