ALINEANEWS.COM – Menjelang Pemilu 2024 yang tinggal menghitung hari, kondisi politik semakin menggeliat.
Peserta pemilu melakukan berbagai cara untuk memenangkan konstestasi.
Terkait hal itu, netralitas PNS sangat perlu dijaga, untuk pemilu yang berkualitas dan bermartabat.
Pasalnya, jumlah PNS yang begitu besar, bisa menjadi lumbung suara terutama saat pemilihan kepala daerah.
Lalu, bagaimana posisi netralitas PNS dalam pemilu?
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bertugas memelototi sikap PNS, memiliki sejumlah perangkat aturan dalam melakukan pengawasan.
Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS.
Pasal 5 huruf n, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD.
PNS tidak boleh terlibat dalam politik praktis, yang dikhawatirkan mengganggu netralitas dan kualitas pemilu.
Berkenaan PP tersebut, PNS dilarang memberikan dukungan dalam bentuk:
1. Ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye,
2. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat, dan/atau memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
PNS juga harus bijak bersosial media.
ASN dalam hal ini PNS dan PPPK dilarang membuat postingan, komen, share atau membagikan, bergabung atau follow dalam grup atau akun pemenangan calon presiden dan wakil presiden, DPR/DPRD/DPD, gubernur, bupati, wali kota beserta wakilnya.
Sanksi
PNS yang tidak menaati larangan ini akan dijatuhi hukuman disiplin sedang hingga berat.
Menurut PP Nomor 94 Tahun 2021, jenis hukuman disiplin sedang terdiri pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan, atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Hukuman disiplin berat yang akan diterima PNS yang melanggar yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.







