ALINEANEWS.COM – Suasana akrab, santai, dan hangat mewarnai acara di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pangkalpinang, bersama wartawan yang digelar di Kantor Bawaslu Pangkalpinang, Selasa (19/9/2023).
Namun begitu, kegiatan tersebut berisi diskusi menarik sehingga menambah wawasan baik wartawan maupun peserta lainnya.
Bawaslu Pangkalpinang menjadikan Rapat Koordinasi Pengawasan Pencalonan DPRD Kota Pangkalpinang dengan tema Perspektif Tanggapan Masyarakat Terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Pangkalpinang pada Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, sebagai bagian dari proses pengawasan pemilu partisipatif.
Sehingga penting bagi Bawaslu Pangkalpinang untuk mengajak insan pers dan organisasi kepemudaan, agar tujuan bersama agar Pemilu 2024 bermartabat, adil, dan jujur dapat diwujudkan.
Pada kesempatan itu, hadir Anggota Bawaslu Pangkalpinang Wahyu bidang Koordinator Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) dan Dian Bastari.
Wahyu menyampaikan apresiasi atas kehadiran wartawan, yang menurutnya adalah bagian tak terpisahkan atas suksesnya Pemilu 2024.
“Kami Bawaslu tidak bisa berdiri sendiri melakukan pengawasan, tentunya kehadiran rekan-rekan pers, menjadi mata kami untuk mencegah, mengawasi kemungkinan pelanggaran Pemilu,” kata Wahyu.
Mantan wartawan ini berharap, sinergi ini terus dibangun agar menjadi kekuatan mewujudkan Pemilu yang berkualitas.
Menurutnya, sejauh ini belum ada laporan atau masukan mengenai calon legislatif (caleg) di DPRD Pangkalpinang, yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS).
Hanya saja, lanjut Wahyu, saat ini banyak bermunculan alat peraga sosialisasi (APS) di Kota Pangkalpinang.
Persoalannya adalah APS itu dipasang sendiri oleh caleg yang baru masuk DCS.
Seharunya, kata Wahyu, yang memasang APS itu adalah partai politik atau parpol, sehingga tertata dengan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
Tak hanya mengenai APS, pihaknya juga menyoroti sosial media yang dijadikan tempat kampanye.
“Calegnya masih berstatus DCS, tapi sudah sosialisasi di sosial media,” jelasnya.
Tetapi, pihaknya dan KPU tidak dapat melakukan penertiban lantaran saat ini belum masuk masa kampanye.
Selain itu, belum ada aturan khusus atau spesifik yang mengatur hal tersebut.
Diskusi menjadi lebih cair dan mengalir manakala ada sesi tanya jawab, yang dilontarkan sejumlah wartawan. (alineanews/iqbal)







