ALINEANEWS.ID – Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Pangkalpinang, Akhmad Subekti, menghadiri rapat pembahasan revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), di ruangan Asisten Kantor Walikota Pangkalpinang, pada Rabu (21/05/2025).
Dalam sesi wawancara, Akhmad Subekti menyampaikan bahwa masa bakti Ketua RT dan RW di wilayah Kota Pangkalpinang akan segera berakhir pada Oktober mendatang.
“Karena itu, perlu adanya penyesuaian terhadap struktur dan ketentuan terkait RT/RW, termasuk jumlah dan cakupan pelayanan mereka,” ujarnya kepada awak media.
Beliau menjelaskan bahwa saat ini satu RW biasanya terdiri dari dua hingga lima RT. Namun di lapangan, jumlah Kepala Keluarga (KK) per RT sangat bervariasi, mulai dari 31 hingga lebih dari 1.000 KK.
Kondisi ini akan dikaji lebih lanjut oleh Bapperida untuk menentukan apakah jumlah RT perlu ditingkatkan guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga menambahkan bahwa revisi Perwako ini harus dilakukan secara serentak, sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan batas usia maksimal pengurus RT/RW adalah 45 tahun.
Beliau juga menegaskan, rencana pelaksanaan revisi ini akan dimulai dalam waktu dekat.
“Langkah ini dilakukan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pembangunan dan pemberdayaan. Tentu, semua akan disesuaikan dengan kondisi lokal Kota Pangkalpinang,” jelas Subekti.













