ALINEANEWS.COM – Pemerintah kota (Pemkot) Pangkalpinang bahas perencanaan pembagian zona, guna menata ulang Pedagang Kali Lima (PKL) yang ada di kota Pangkalpinang.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Akhmad Subekti didampingi Sekertaris Dinas Kopdag dan UMKM, Syafaruddin dan juga dihadiri Camat se-kota Pangkalpinang dan OPD terkait, di Smart Room Center (SRC) kantor Wali kota Pangkalpinang, Jumat (05/07/2024).
Syafaruddin menyampaikan jika rapat ini adalah bentuk dari permintaan Pj Wali kota Pangkalpinang untuk melakukan pengaturan dan pembagian zona terhadap pedagang kaki lima (PKL).
“Dari waktu ke waktu PKL muncul dan menimbulkan polemik di lingkungan masyarakat, sehingga kami dipanggil oleh komisi I DPR RI untuk membuat aturan terkait penetapan zona pedagang kaki lima di wilayah kota Pangkalpinang guna memberikan kepastian hukum kepada PKL,” ungkap Syafaruddin.
Pada dasarnya, dengan perencanaan menata ulang zona PKL yang terbagi melalui beberapa pembagian zona, untuk memberikan kepastian hukum bagi PKL.
Diketahui, Pembagian dan penataan zona PKL ini meliputi, zona kuning, zona hijau dan zona merah.
Yang dimana zona merah sendiri, merupakan zona yang bebas dari PKL atau zona yang dilarang untuk berjualan. zona kuning adalah zona yang dimana PKL diperbolehkan berjualan tetapi dengan ketentuan waktu tertentu, dan juga zona hijau yang bebas berjualan tanpa batas waktu.
“Penataan dan Pembagian zona ini pada dasarnya untuk memberikan kepastian hukum dan PKL lebih terarah dan juga tertata, agar PKL dapat berjualan dengan aman tanpa adanya rasa khawatir,” lanjutnya.
Jadi pada kegaitan tersebut, pihaknya berfokus kepada titik mana saja yang akan ditertibkan.
Untuk itu, diharapkan untuk tiap kecamatan dapat memberikan info terkait yang paling ter-update.
“Rapat hari ini merupakan langkah awal untuk penataan dan pembagian zona, kemudian hal ini belum di putuskan, dan menurut informasi dari data yang tercatat sekarang, terdata 1.420 PKL yang ada di kota Pangkalpinang,” tambahnya.
Jadi di harapkan dengan adanya penataan dan pembagian zona ini, dapat memberikan kepastian hukum dan juga menjadikan kota Pangkalpinang lebih tertata.
“Maka dengan adanya penataan ini diharapkan PKL mendapatkan kepastian hukum, dan juga pastinya dapat menjadikan wilayah kota Pangkalpinang menjadi lebih tertata,” tutup Syafaruddin.












