ALINEANEWS.COM – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang melakukan perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), Senin(27/05/2024).
Perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan se-kota Pangkalpinang.
Begitu juga dengan Panwaslu Kecamatan Rangkui yang melakukan wawancara perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), yang bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Rangkui, Senin – Selasa (27 – 28 Mei 2024).
Proses wawancara perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Se-Kecamatan Rangkui dilaksanakan langsung oleh 3 pimpinan Panwaslu Kecamatan Rangkui secara langsung yaitu Danu pebbiyando selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Rangkui, Riduan Malik selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Rangkui dan Yunita selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Rangkui.
Ketua Panwaslu Kecamatan Rangkui Danu Pebbiyando menyatakan bahwa proses perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) ini dilaksanakan sesuai dengan juknis yang diterima dari Bawaslu RI yang diteruskan oleh Bawaslu Provinsi Bangka Belitung ke Bawaslu Kota Pangkalpinang dan diteruskan kembali ke Panwaslu Kecamatan.
“Proses penerimaan berkas dan seleksi administrasi dilakukan oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang dikarenakan Panwaslu Kecamatan belum dilantik, kemudian untuk proses wawancara hingga pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa akan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan,” Ungkap Danu.
Lebih lanjut, Danu Pebbiyando mengingatkan agar Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) nantinya dapat menjaga integritas dan netralitas serta independensi dalam melakukan pengawasan nantinya apabila terpilih menjadi Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) serta memiliki komitmen dalam menjalankan tugas yang diemban nantinya.
“Saya berharap agar Panwas Kelurahan/Desa (PKD) terpilih nantinya dapat menjadi integritas dan netralitas, dan juga mengingatkan kepada Calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) agar dapat menjalin komunikasi dalam melakukan pengawasan seperti berkoordinasi secara berjenjang,” Tutupnya.













