ALINEANEWS.COM – Pihak Pertamina mendukung kebijakan Pemprov Babel yang mengatur distribusi BBM bersubsidi, terutama jenis solar.
Seperti diketahui Pemprov Babel mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Babel Nomor 541/259/IV tentang pengendalian distribusi BBM jenis solar bersubsidi.
Salah satu poinnya adalah kendaraan yang menunggak pajak dua bulan, kartu BBM subsidi atau fuel card akan diblokir.
Sehingga pemilik mobil berbahan bakar solar tersebut, tidak dapat membeli BBM bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahar Bakar Umum (SPBU).
“Pertamina mendukung pemerintah provinsi, terkait dikeluarkannya SE tersebut,” kata Sales Area Manager Retail Pertamina Bangka Belitung, Adeka Sangtraga Hitapriya, Jumat (3/11/2023).
Menurut Adeka, kebijakan tersebut bernilai positif karena untuk mengendalikan penyaluran solar subsidi tepat sasaran.
Adeka menambahkan, sinergi pemerintah dengan Pertamina ini bertujuan untuk mengamankan kuota BBM bersubsidi sehingga tercipta kondusifitas di tengah masyarakat.
“Pertamina berkewajiban menyalurkan bahan bakar bersubsidi, pertalite, solar dan gas 3 Kilogram. Pertamina tidak bisa sendiri, harus ada koordinasi dan berkolaborasi dengan yang punya wilayah,” tambah Adeka.
Dia mengakui Babel merupakan daerah yang lebih dulu memulai untuk mengatur BBM subsidi.
Barcode MyPertamina Disalahgunakan
Terkait penyalahgunaan barcode atau QR Code MyPertamina untuk pembelian pertalite, Adeka membutuhkan informasi dan masukan dari masyarakat.
Menurutnya, Pertamina tidak dapat mengawasi secara utuh pihak penyalur BBM atau SPBU.
Dia akan menindak dan memberikan sanksi terhadap petugas SPBU termasuk pemiliknya jika melakukan pelanggaran.
“Kami akan tindak petugas yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.







