Kuota Solar Subsidi Tahun 2023 untuk Bangka Belitung Terancam Jebol, Pemprov Kendalikan Pembelian di SPBU

ALINEANEWS.COM – Kuota BBM subsidi jenis solar tahun 2023 untuk wilayah Bangka Belitung, terancam jebol.

Hal tersebut sesuai perhitungan yang dilakukan Pemprov Babel melalui Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan.

Berdasarkan data PT Pertamina, solar subsidi untuk Babel tahun 2023 sebanyak 159.398 Kilo liter.

Sampai September 2023, sudah terealisasi 125.414 Kilo liter.

Artinya, berdasarkan perkiraan kebutuhan tahun 2023 sebanyak 167 ribu Kilo liter, kondisi itu melebihi kuota alias jebol.

“Kok bisa jebol, kemana barang (solar subsidi) ini. Pertamina ada hitung-hitungannya,” kata Karo Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Setda Babel Ahmad Yani, Jumat (3/11/2023).

Lantaran kondisi itulah, salah satunya Pemprov Babel mengeluarkan kebijakan berupa Surat Edaran Pj Gubernur Babel Nomor 541/259/IV/2023.

Isinya tentang pengendalian BBM bersubsidi di Bangka Belitung.

Salah satu isinya adalah, pemblokiran fuel card dan QR Code untuk membeli solar bersubsidi, terhadap kendaraan yang menunggak pembayaran pajak dua bulan.

Ahmad Yani meyakinkan masyarakat bahwa kebijakan itu bukan untuk melarang pemilik mobil membeli solar subsidi.

“Tetapi mengatur distribusi solar subsidi agar terkendali, karena bisa dikatakan melebihi kuota,” terangnya.

Dia menjelaskan, kuota solar subsidi sudah dibagi-bagi sehingga jika tidak dikendalikan berimbas pada tambahan kuota ke BPH Migas.

Pihak Kementerian Keuangan, ujarnya, tidak akan menyetujui usulan BPH Migas terkait kuota BBM subsidi untuk Babel jika jatah yang sudah diberikan tidak tepat sasaran.

Berikut isi SE Pj Gubernur Kepulauan Babel Suganda Pandapotan Pasaribu, yakni mengatur kendaraan dinas milik instansi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, BUMN, BUMD dan TNI, Polri dilarang menggunakan solar subsidi kecuali kendaraan untuk pelayanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.

Semua kendaraan milik perusahaan pertambangan dalam melaksanakan kegiatan pengangkutan mineral dan atau batubara, dilarang menggunakan solar bersubsidi.

Kendaraan milik perusahaan yang digunakan untuk mengangkut hasil kegiatan perkebunan dan kehutanan baik dalam kondisi bermuatan atau tidak bermuatan dengan jumlah roda lebih dari enam, dilarang menggunakan solar subsidi.

Konsumen pengguna untuk keperluan usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air dan Pelayanan Umum tanpa menggunakan surat rekomendasi dari instansi yang berwenang, dilarang menggunakan solar subsidi.

Kendaraan yang dapat menggunakan solar subsidi adalah kendaraan yang telah lunas pajak kendaraan bermotor dengan mendapat verifikasi oleh Unit Pelaksana Teknis SAMSAT Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di kabupaten/kota.

Dalam rangka melaksanakan pengaturan, pengendalian dan pembatasan dalam pendistribusian solar subsidi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama PT Pertamina (Persero) dan Bank yang ditunjuk menerapkan metode pembayaran secara non tunai (cashless) dengan menggunakan fuel card.

Kendaraan yang dapat menggunakan fuel Ccard adalah kendaraan yang mempunyai Plat Nomor Kendaraan Bangka Belitung (Plat BN) kecuali kendaraan pengangkut barang pokok penting sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 dan Bus Pariwisata setelah mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait.

Batas pembelian untuk solar subsidi ditentukan sebagai berikut angkutan umum atau barang roda empat paling banyak 30 liter per hari.

Angkutan umum/barang dan kendaraan pribadi roda enam atau lebih paling banyak 60 liter/hari dan kendaraan pribadi roda empat paling banyak 20 liter/hari.

Bagi pengguna fuel card yang kendaraannya menunggak pajak paling lambat dua bulan setelah batas akhir berlakunya pajak kendaraan bermotor akan dilakukan pemblokiran fuel card.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *