Pandangan Pegiat Pemilu Guid Cardi Pascaputusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres

ALINEANEWS.COM – Pascaputusan Mahkahmah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, mengundang beragam reaksi masyarakat.

MK menolak gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun.

Artinya, seseorang yang ingin mencalonkan sebagai capres dan cawapres harus berusia minimal 40 tahun.

Namun, MK memberikan keputusan tambahan yakni, jika seseorang belum berusia 40 tahun dan pernah atau sedang menjabat kepala daerah dapat mencalonkan sebagai capres dan cawapres.

Menanggapi putusan MK itu, Pegiat Pemilu Guid Cardi memberikan pandangannya.

Menurutnya, terlepas ada pihak yang diuntungkan atas putusan itu, Guid menilai terjadi perubahan dalam konstelasi politik di Indonesia.

“Saya tidak dalam kapasitas mendukung siapapun, misalnya Gibran yang kini dapat mencalonkan sebagai cawapres. Namun, saya ingin mengatakan atas putusan itu, memberikan kesempatan orang muda untuk mengabdi kepada bangsa dan negara,” kata Guid, Kamis (26/10/2023).

Menurutnya, cukup banyak anak muda berusia di bawah 40 tahun yang memiliki kapasitas dan kompetensi untuk memimpin negara.

Hanya saja, para anak muda itu tidak terekspose atau dikenal publik secara luas.

Saat ini, Gibran yang kebetulan anak Presiden RI mendapatkan momentum itu.

“Dengan putusan itu, nantinya memberikan kesempatan bagi anak muda untuk maju sebagai pemimpin bangsa berbekal kapasitas dan kompetensi yang dimiliki,” kata Guid yang berpengalaman 20 tahun sebagai anggota KPU kabupaten dan provinsi.

Guid menarik ke belakang tentang sejarah bangsa Indonesia yang tak lepas dari peran pemuda.

Proklamasi Kemerdekaan RI, ujarnya, tidak akan terjadi tanpa desakan pemuda terhadap Soekarno dan Hatta.

Begitu juga ketika reformasi, bagaimana pemuda yang dimotori oleh mahasiswa mampu menumbangkan orde baru.

“Saat itu Amien Rais, Megawati, dan yang lain-lain hanya menikmati momentum. Siapa yang bergerak, ya mahasiswa, para anak muda tadi,” jelasnya.

Hal ini juga berlaku dalam konteks kekinian, lanjut Guid, anak muda tampil di kancah politik nasional, menjadi calon pemimpin bangsa.

Apakah nanti akan terjadi silang pendapat soal kapasitas dan kompetensi, hal itu akan menjadi hak rakyat yang menentukan pilihan.

“Apakah harus menunggu tua dulu untuk mengabdi kepada bangsa dan negara sebagai pemimpin, dalam hal ini presiden atau wakil presiden. Seseorang berusia 40 tahun ke atas, saya rasa tidak lagi disebut pemuda atau anak muda,” tandas Guid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *