Gerindra Babel Deklarasikan Gibran Rakabuming Sebagai Cawapres Prabowo Subianto

ALINEANEWS.COM — Gibran Rakabuming Raka menjadi sosok yang direkomendasikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Bangka Belitung sebagai Wakil Presiden RI mendamping Prabowo Subianto.

Seperti diketahui Partai Gerindra sudah menetapkan Prabowo sebagai calon presiden, sejak tahun 2022 lalu.

Meski belum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden, sejumlah DPD Partai Gerindra sudah menyatakan dukungan terhadap Wali Kota Solo tersebut.

Deklarasi dukungan terhadap Gibran itu keluar, berdasarkan rapat pimpinan daerah (Rapimda) di Bebak Institute, Kelapa Kampit, Belitung Timur, Sabtu (14/10/2023).

Ketua DPD Partai Gerindra Babel Erzaldi Rosman membacakan rekomendasi terhadap Gibran.

“Mohon agar Pak Prabowo Subianto bersedia menerima Mas Gibran sebagai calon wakil presiden,” kata Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Babel M Irham, Minggu (15/10/2023).

Sementara dikutip kompas.com, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku nama putra sulung Presiden Joko Widodo itu menguat sebagai cawapres Prabowo.

Hanya saja, pihaknya menunggu putusan MK terkait gugatan batas usia capres dan cawapres.

Menurutnya, penetapan Gibran sebagai cawapres Prabowo diputuskan bersama ketua umum partai koalisi.

Partai Gerindra juga sudah menyimpan sejumlah nama dari  Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan luar Jawa.

Nantinya, para ketua umum partai-partai anggota Koalisi Indonesia Maju akan memutuskan secara bersama-sama siapa sosok yang dinilai tepat mendampingi Prabowo untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2024.

Sebagai informasi, MK akan menggelar sidang pengucapan putusan terhadap gugatan atas Undang Undang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres, Senin (16/10/2023), pukul 10.00 WIB.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan majelis hakim konstitusi telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Selasa (10/10/2023).

Rapat itu membahas putusan akhir perkara batas usia capres-cawapres di UU Pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *