Cara Membuat Sertifikat Tanah Langsung ke BPN Tanpa Ribet dan Bebas Calo

ALINEANEWS.COM – Memiliki tanah yang bersertifikat memberikan kepastian hukum.

Berbekal sertifikat itu pula, harga tanah naik berkali-kali lipat karena legalitasnya dijamin oleh negara.

Mengurus pembuatan sertifikat tanah dapat dilakukan pemilik tanpa melibatkan calo.

Pemilik bisa langsung datang ke Kantor BPN dan menyerahkan berkas yang diperlukan.

Ada beberapa syarat untuk membuat sertifikat tanah.

Namun, terlebih dulu untuk menyiapkan kelengkapannya, yakni:

1. Fotokopi KTP pemohon

2. Fotokopi Kartu Keluarga pemohon

3. Membawa bukti perolehan tanah

4. Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir

5. Fotokopi NPWP

6. Pernyataan tanah tidak sengketa

Langkah-langkah membuat sertifikat tanah

* Mendaftar ke Kantor BPN

Petugas akan memeriksa berkas-berkas yang disyaratkan dan pemohon mengisi formulir pendaftaran.

Selanjutnya membayar biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah.

* Proses Pengukuran

Petugas BPN akan melakukan proses pengukuran tanah dan pemohon mendampingi.

Kemudian proses akan dilanjutkan dengan penerbitan surat keputusan kantah lalu dilanjutkan dengan penerbitan surat keputan kanwil dan penerbitan Surat Keputusan BPN RI.

* Pembayaran Pendaftaran SK Hak

Membayar pendaftaran SK Hak, setelah membayar baru dapat mendapatkan sertifikat tanah.

Estimasi pembuatan sertifikat tanah

38 hari

Tanah pertanian seluas kurang dari 2 hektare

Tanah nonpertanian seluas kurang dari 2.000 meter pesegi

57 hari

Tanah pertanian seluas lebih dari 2 hektare

Tanah non pertanian seluas lebih dari 2.000 meter persegi hingga 5000 meter persegi

97 hari

Tanah non pertanian seluas lebih dari 5.000 meter persegi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *