ALINEANEWS.COM – Memiliki tanah yang bersertifikat memberikan kepastian hukum.
Berbekal sertifikat itu pula, harga tanah naik berkali-kali lipat karena legalitasnya dijamin oleh negara.
Mengurus pembuatan sertifikat tanah dapat dilakukan pemilik tanpa melibatkan calo.
Pemilik bisa langsung datang ke Kantor BPN dan menyerahkan berkas yang diperlukan.
Ada beberapa syarat untuk membuat sertifikat tanah.
Namun, terlebih dulu untuk menyiapkan kelengkapannya, yakni:
1. Fotokopi KTP pemohon
2. Fotokopi Kartu Keluarga pemohon
3. Membawa bukti perolehan tanah
4. Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
5. Fotokopi NPWP
6. Pernyataan tanah tidak sengketa
Langkah-langkah membuat sertifikat tanah
* Mendaftar ke Kantor BPN
Petugas akan memeriksa berkas-berkas yang disyaratkan dan pemohon mengisi formulir pendaftaran.
Selanjutnya membayar biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah.
* Proses Pengukuran
Petugas BPN akan melakukan proses pengukuran tanah dan pemohon mendampingi.
Kemudian proses akan dilanjutkan dengan penerbitan surat keputusan kantah lalu dilanjutkan dengan penerbitan surat keputan kanwil dan penerbitan Surat Keputusan BPN RI.
* Pembayaran Pendaftaran SK Hak
Membayar pendaftaran SK Hak, setelah membayar baru dapat mendapatkan sertifikat tanah.
Estimasi pembuatan sertifikat tanah
38 hari
Tanah pertanian seluas kurang dari 2 hektare
Tanah nonpertanian seluas kurang dari 2.000 meter pesegi
57 hari
Tanah pertanian seluas lebih dari 2 hektare
Tanah non pertanian seluas lebih dari 2.000 meter persegi hingga 5000 meter persegi
97 hari
Tanah non pertanian seluas lebih dari 5.000 meter persegi













