OPINI: Dalam Islam Perceraian Adalah Perkara Halal, Tetapi Sebisa Mungkin Dihindari

DALAM Islam, hukum dasar dari perceraian itu adalah mubah atau boleh sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Sahabat Ibnu Umar RA,

أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللهِ الطَّلَاقُ

Artinya: “Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah adalah talak.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Meskipun perceraian dalam Islam adalah sebuah perkara yang halal namun tetap sebisa mungkin harus dihindari.

Hal itu sebagai bentuk komitmen kita dalam berumah tangga yaitu mewujudkan keluarga yang harmonis.

Akan tetapi sebuah perceraian dapat dihukumi menjadi wajib apabila sudah ada mudharat dalam pernikahan itu yang hanya bisa diselesaikan untuk menghadirkan mashlahat yaitu dengan bercerai.

Sebab dalam kacamata Islam, boleh jadi perceraian menjadi solusi saat menghadapi konflik yang terjadi antara suami istri yang tidak mungkin lagi untuk mempertahankan rumah tangganya.

Namun sebelum keputusan perceraian dipilih maka harus dipikirkan, direnungkan, dan dipertimbangkan dengan sangat matang agar tidak menjadi penyesalan di kemudian hari.

Selanjutnya, perceraian juga dilakukan, kalau ada alasan yang kuat dari seorang istri, seperti apabila suami melalaikan kewajibannya dalam memberikan nafkah lahir batin, atau suami menyuruh untuk melanggar aturan syariat Islam.

Atau suami melakukan perselingkuhan dan cenderung bersikap kasar, maka sang istri diperkenankan untuk mengajukan cerai kepada suami sebagai solusi untuk melepaskan diri dari suami tersebut.

Namun timbul persoalan kalau seandainya tidak ada alasan dan sebab yang syar’i maupun manusiawi maka sang istri tidak diperbolehkan mengajukan perceraian.

Sebab Nabi Muhammad SAW pernah bersabda Rasulullah bersabda, “Istri manapun yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan, maka aroma surga diharamkan baginya.”

Setiap rumah tangga pasti menghadapi badai ujian yang akan datang bertubi-tubi silih berganti, namun idealnya semua itu harus dihadapi dengan hati yang sabar dan tegar.

Sebab ketika bahtera rumah tangga sudah mulai berlayar maka sang nakhoda maupun penumpangnya sama-sama berpotensi untuk melakukan kekhilafan dan kesalahan.

Maka yang harus dikedepankan adalah sikap untuk jujur, terbuka, penuh tanggung jawab, dan saling memaafkan dengan ikhlas sebagai upaya untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga.

Suami dan istri harus mengetahui tentang hak dan kewajiban masing-masing agar memiliki pedoman dalam melakoni skenario kehidupan berumah tangga.

Dan yang terpenting adalah sebelum melakukan pernikahan maka harus dibekali dengan ilmu yang mumpuni sehingga memiliki modal untuk menuntun diri agar tidak salah dalam melangkah.

Wanita harus menentukan pilihan yaitu melihat karakter calon suami tidak hanya sebatas fisik dan status sosialnya saja, tapi lebih penting dari itu adalah lihat bagaimana agama dan akhlaknya.

Sebab seorang suami bertugas menjadi imam, pemimpin, tauladan dalam keluarga yang ikrar komitmennya disaksikan Allah ketika melakukan ijab qobul.

Maka jangan sampai keliru dalam memilih pasangan agar tujuan utama dari pernikahan adalah mewujudkan kebahagiaan dapat tercapai dengan Indah.

Ust. H. Muhammad Kurnia, Lc., M.Ag.
Dosen Agama Islam UBB
Ketua Alumni Al Azhar Mesir Babel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *