OPINI: Mewujudkan Pemilu 2024 yang Berkualitas dan 4 Faktor Penentunya

Oleh: Guid Cardi MSi (Pegiat Pemilu)

ALINEANEWS.COM – Penyelenggaraan pemilu pada 14 Februari 2024 masih menyisakan sekitar 122 hari.

Kita berharap terlaksana tepat waktu sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan sebagaimana dikehendaki oleh Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pemilu tersebut merupakan Pemilu serentak secara nasional antara Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, DPD, Presiden dan Wakil Presiden.

Undang-undang tersebut menghendaki pelaksanaan Pemilu ini sebagai Penjamin—guarantee– bagi tercapainya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945, serta untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Selain hal itu, Undang-undang tersebut menghendaki penyelenggaraan Pemilu yang berintegeritas Efektif dan Efisien untuk menjamin tersalurkannya suara rakyat menurut prinsip-prinsip universal Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Karena itu, untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang berkualitas, setidaknya ada 4 (empat) faktor yang harus mendapat perhatian serius, yakni:

1. Faktor Regulasi atau sistem hukum Pemilu yang adil

2. Faktor Penyelenggara Pemiu yang Profesional dan Berintegeritas

3. Faktor Peserta Pemilu yang Setara

4. Faktor Partisipasi Masyarakat Pemilih

Pertama, Faktor Regulasi atau sistem hukum Pemilu yang adil merupakan faktor fundamental untuk menjamin guna terwujudnya Pemilu 2024 yang berkualitas.

Sistem Pemilu dan Semua tahapan pemilu ini berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penerapan semua prinsip-prinsip pemilu ke dalam peraturan dan juknis secara formil telah harus memperlihatkan dan menunjukan bahwa senyatanya pada saat dilaksanakan oleh semua pihak telah akan menunjukan keadilan di dalamnya.

Hal ini terutama menjadi pedoman bagi KPU sebagai perencana dan pelaksana tahapan pemilu dan Bagi Bawaslu untuk menegakkan keadilan hukum Pemilu. Dengan kata lainya tidak terdapat perbedaan antara aturan yang telah ditetapkan dengan kenyataan pada pelaksanaan aturan itu (das solen das sein)

Kedua, Faktor Penyelenggara Pemiu yang Profesional dan Berintegeritas merupakan faktor Manajerial bagi penyelenggaraan pemilu. Prinsip Penyelenggara Pemilu yang non partisipan ( non-ormas, Non-Partai) penting untuk menjamin ketidakberpihakan penyelenggara pemilu yang berpotensi menguntungkan atau merugikan terutama para peserta pemilu atau warga negara sebagai pemilih.

Keberpihakan Penyelenggara Pemiu yang Profesional dan Berintegeritas hanya semata-mata kepada sistem hukum pemilu-regulasi ketentuan peraturan perundang-undangan saja.

Ketiga, Peserta Pemilu yang Setara: partai politik atau calon perseorangan ataupun para kandidat harus mendapat perlakuan yang setara dari semua pihak, tidak membedakan sebagai partai atau kandidat lama ataupun pendatang baru.

Pemberian kesempatan, akses data dan informasi secara setara pula hendakla bermula dari para penyelenggara Pemilu.

Tidak membedakan partai politik atau para kandidat secara potensi kapitalisasi. Seluruh peserta pemilu mendapatkan kesempatan yang sama untuk menguji visi, misi, strategi dan program aksi terbaiknya kepada khalayak warga negara sebagai pemilih.

Keempat, Partisipasi Masyarakat Pemilih; dalam literasi ilmu politik, parameter yang paling mudah untuk mengukur tingkat Partisipasi Masyarakat Pemilih adalah dengan menghitung jumlah warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih yang datang pada saat pemungutan suara dibandingkan dengan jumlah warga negara yang telah memenuhi syarat sebagi pemilih dan telah terdaftar dalam suatu daftar pemilih.

Selain dari itu adalah dengan menghitung jumlah kelompok-kelompok masyarakat atau individu-individu yang terlibat di dalam pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu, baik sebagai para pendukung ataupun pengkritiknya secara langsung ataupun tidak.

Lebih penting dari itu adalah menjadi tugas berat bagi para Penyelenggara pemilu untuk memastikan jumlah surat suara tidak sah yang semakin sedikit sejak dari TPS-TPS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *