ALINEANEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang bakal merekrut sebanyak 4.354 orang, untuk bertugas sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ribuan anggota KPPS ini diberi tanggung jawab dalam agenda Pemilu 2024, yakni tanggal 14 Februari 2024.
Persyaratan di antaranya berusia minimal 17 tahun, berijazah SMA/sederajat, berdomilisi di wilayah kerja PPK dan PPS, tidak menjadi anggota partai politik, dan berintegritas.
Komisioner KPU Kota Pangkalpinang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM, Margarita mengatakan, petugas KPPS tersebut ditempatkan di 622 tempat pemungutan suara (TPS) se-Pangkalpinang.
“Jumlah 4.354 orang petugas KPPS itu sesuai dengan jumlah TPS. Satu TPS ada tujuh petugas KPPS,” kata Margarita di Swiss-Belhotel Pangkalpinang, Selasa (5/12/2023).
Pendaftaran petugas KPPS dibuka pada 11-20 Desember 2023.
Margarita menyebutkan, petugas KPPS harus berusia maksimal 55 tahun dengan kondisi tubuh sehat baik jasmani dan rohani.
“Untuk persyaratan umum, seperti mempunyai integritas ataupun tidak menjadi anggota parpol masih sama,” ujarnya.
Pihaknya menyiapkan antisipasi, jika pelamar kurang di masing-masing TPS.
KPU Pangkalpinang akan menjalin kerja sama dengan lembaga pendidikan untuk merekrut petugas KPPS.
Sehingga pihak lembaga pendidikan seperti kampus, kata Margarita, dapat merekrut mahasiswa sesuai domisili di KTP masing-masing.
Margarita memberikan kabar gembira, terkait honor petugas KPPS mengalami kenaikan dua kali lipat dibandingkan Pemilu 2019.
Dia merinci, Ketua KPPS mendapatkan honor Rp1,2 juta dan anggota Rp1,1 juta.
Sementara, untuk keamanan, KPU Pangkalpinang bersinergi dengan Pemkot Pangkalpinang yang menyediakan dua petugas di setiap TPS.
Mar







