ALINEANEWS.COM – Bagi Anda yang ingin berbisnis waralaba Alfamart, berikut tipe kerja sama dan persyaratannya, yang disadur dari web resmi Alfamart.
Tipe kerja sama franchise yang ditawarkan oleh Alfamart ada 3 macam.
1. Pertama adalah skema gerai baru, franchise mengajukan usulan lokasi untuk pembukaan gerai baru.
Pembukaan gerai baru yang berasal dari usulan lokasi calon franchise Alfamart.
Besar investasi untuk gerai baru bervariasi berkisar Rp500 juta.
Investasi tersebut mencakup:
Franchise Fee sebesar 45 juta untuk 5 tahun
Instalasi listrik
Peralatan gerai dan air conditioner
Cash register dan sistem informasi ritel
Shop sign dan polesign
Perizinan gerai
Promosi dan persiapan pembukaan gerai
*Nilai estimasi investasi tersebut di luar investasi properti dan dapat berubah sesuai kondisi pada saat proses pembukaan gerai.
2. Skema kedua adalah skema gerai baru konversi, franchise mengajukan usulan
lokasi yang masih berupa toko kelontong/ minimarket untuk dikembangkan menjadi gerai Alfamart.
Program Konversi menawarkan kerja sama franchise kepada pemilik toko minimarket lokal/ kelontong/ yang ingin mengembangkan usahanya.
Alfamart memberikan 2 (dua) kemudahan bagi para pemilik yang mengikuti program ini yaitu:
Pengakuan barang dagangan milik toko minimarket lokal/ kelontong sebagai barang dagangan untuk stok pembukaan gerai franchise Alfamart.
Rak milik toko minimarket lokal/ kelontong/ dapat digunakan dan diakui sebagai pengurang biaya investasi .(*kriteria rak harus sesuai dengan standar rak gerai Alfamart).
3. Ketiga adalah skema gerai take over, franchise mengambil alih kepemilikan gerai milik Alfamart yang sudah berjalan.
Pembelian gerai Alfamart yang sudah beroperasi dengan harga “Paket” yang telah ditentukan.
Investasi tersebut mencakup :
Franchise Fee sebesar 45 juta untuk 5 tahun
Sewa lokasi untuk 5 tahun
Peralatan gerai dan air conditioner
Cash register dan sistem informasi ritel
Shop sign dan polesign
Perizinan gerai
Goodwill
Besar investasi untuk Gerai Take Over bervariasi mulai dari Rp800 juta.
Besarnya investasi untuk Gerai Take Over bergantung kepada harga sewa lokasi dan sales perharinya.
PERSYARATAN
1. Memiliki minat di industri minimarket.
2. Warga Negara Indonesia dengan Badan Usaha (CV, PT, Koperasi dan Yayasan).
3. Sudah atau akan memiliki lokasi tempat usaha dengan luas area sales minimal 100 m2 (di luar gudang dan ruang administrasi).
4. Total keseluruhan lahan ± 150 m2 s.d. 250 m2.
5. Memenuhi persyaratan perijinan seperti Izin Tetangga, Izin Domisili, SIUP, TDP/ NIB, NPWP, NPPKP, STPW, IUTM (berbeda-beda setiap daerah).
6. Bersedia mengikuti sistem dan prosedur yang berlaku di Alfamart.












